Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Soal IKN, Yang Penting Jangan Pinggirkan Masyarakat Adat

14 Maret 2020   18:36 Diperbarui: 14 Maret 2020   18:35 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mega proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan dana investasi trilyunan rupiah pastinya akan segera bergerak menyambangi Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Dengan mengusung konsep smart and green city. Kedua wilayah ini nantinya akan segera menjadi kawasan moderen.

Tentunya, lahan-lahan di IKN sudah mulai dipetakan atau dikavling-kavling sedemikian rupa, begitu juga berbagai infrastruktur seperti bangunan/gedung bertingkat, perumahan, jalan, moda transportasi dan lain sebagainya akan segera dibangun dan berdiri di IKN yang baru.

Bukan maksud secara dini memprediksi, karena sejatinya memang sudah dapatlah tertebak siapa-siapa sajakah ataupun pihak-pihak mana sajakah kedepan yang akan memiliki peran dalam membangun dan mengelola berbagai mega proyek tersebut dan juga bagaimana jalannya pengelolaan pemerintah di IKN ini kedepannya.

Seperti yang diketahui terkait sistem pemerintahan wilayah IKN ini kedepannya akan berbentuk Otorita yang di pimpin oleh pejabat negara setingkat menteri atau sebagai Kepala Badan Otorita IKN  yang nantinya seseuai kewenangannya akan diangkat oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).

Wilayah IKN dan wilayah penyangga IKN juga akan menjadi wilayah urban, yaitu akan ada kedatangan eksodus masyarakat baik dari pegawai pemerintah maupun swasta ataupun masyarakat lainnya maka masyarakat lokal ataupun masyarakat adat akan segera melihat dan menerima kenyataan bahwa kampung halaman mereka akan segera ramai dan berkembang karena bakal dipenuhi jutaan orang pendatang dari luar wilayah PPU dan Kukar.

Yang jelas kaitannya dengan ini, bila adanya rasa kekhawatiran kalau nantinya masyarakat adat ataupun masyarakat lokal jadi terpinggirkan setelah wilayahnya jadi Ibu Kota Negara adalah hal yang wajar dan lumrah bila diungkapkan dan jadi pembahasan, serta jadi bahan pertimbangan.

Apalagi bila berkaitan dengan karakter masyarakat lokal, masyarakat adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal lainnya diwilayah IKN dan sekitarnya. Sehingga sangatlah menjadi penting dan perlu bila menyoal masyarakat adat di IKN, agar kedepannya tidak menjadi permasalahan dibelakang hari.

Karena yang pasti, hubungan interaksi antara pemerintah dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat serta antara masyarakat lokal dan masyarakat adat dengan masyarakat pendatang akan saling bersinggungan antara satu sama lainnya dan tentu dalam hal ini, potensi rawan terjadinya gesekan sosial tetap memiliki peluang muncul dibelakang hari kalau tidak dicermati dan jadi perhatian.

Berkaitan juga bagaimana tentang pemberlakuan hukum adat yang tentunya masih menjadi bagian dari kearifan lokal wilayah IKN yang masih lestari, maka sesuai aturan Undang-undang tentang Hak Masyarakat Adat pada Pasal 18B yang menyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehingga berkaitan dengan masyarakat adat memang harus perlu jadi perhatian pemerintah agar dikemudian hari tidak menjadi masalah karena sengketa ataupun konflik.

Sejarah pernah membuktikan bahwa di Indonesia pernah pecah konflik yang berkaitan dengan SARA, dan memang tidak dipungkiri dengan keaneka ragaman suku beserta tradisi budaya dan kearifan lokal masing-masing merupakan isu yang paling sensitif dan mudah untuk berpotensi menjadi konflik.

Hal inilah yang kiranya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, sehingga jangan sampai hukum adat yang masih dilestarikan sebagai kearifan lokal oleh masyarakat adat ataupun masyarakat lokal IKN diabaikan atau ditabrak begitu saja.

Sehingga perlu disinergikan, disinkronkan, dirundingkan dan dikerjasamakan antara berbagai aturan dan kebijakan yang nantinya akan diterapkan oleh pemerintah dengan hukum adat milik masyarakat adat yang masih lestari.

Begitu juga mengenai eksistensi masyarakat adat dan masyarakat lokal yang telah lama mendiami wilayah IKN janganlah sampai tidak mendapat tempat atau bahkan terpingggirkan dirumahnya sendiri. Sehingga terkait keberimbangan berbagai hal nantinya sangat menjadi perlu dan penting untuk dipertimbangkan oleh pemerintah.

Tak ketinggalan bagi para urban atau masyarakat yang nantinya akan eksodus ke wilayah IKN, yang tentunya akan jadi bagian dari masyarakat IKN dan berinteraksi dengan masyarakat adat dan masyarakat lokal di wilayah IKN, agar tetap bijak bagaimana bersikap maupun berperilaku, seperti peribahasa dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung atau tetap berpedoman pada semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Proses pembauran antara masyarakat baik itu tentang kebudayaan asli dan kebudayaan masing-masing yang dibawa haruslah dapat disinergikan, begitu juga dengan proses penyesuaian diri dengan lingkungan harus dikedepankan, sehingga sikap sopan santun, toleransi, saling menghargai ataupun menghormati tetap diutamakan, atau kalau boleh di peribahasakan lagi anda sopan kami segan, maka begitulah kira-kira yang sepatutnya ditanamkan.

Tentunya masyarakat IKN dan sekitarnya baik itu masyarakat adat ataupun juga masyarakat lokal dan masyarakat lainnya disekitar wilayah penyangga Ibu Kota Negara, akan sangat menyambut dengan positif siapapun pendatang dari seluruh pelosok negeri, dan siap menyongsong masa depan untuk menjemput amanah dan kehormatan yang diembankan pemerintah kepada PPU dan Kukar sebagai Ibu Kota Negara.

Kesimpulannya, soal bagaimana nantinya berbagai hal terkait IKN ini, baik itu pembangunan, pengelolaan, pemerintahan dan lain sebagainya, maka harapan itu hanya satu, jangan sampai masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya dipinggirkan ataupun terpinggirkan, jangan pernah sekali-kali menyingkirkan, menyinggung ataupun menyakiti kearifan lokal yang masih lestari di wilayah PPU dan Kukar.

Jadi dalam hal ini, pemerintah harus bisa secara tegas untuk menjunjung tinggi dan menjamin tatanan adat, situs dan hak-hak masyarakat adat dan lain sebagainya tentang kearifan lokal di PPU dan Kukar, agar tidak punah dan tersingkirkan.

Mari kita sambut bersama dengan penuh suka cita dan kerja bersama membangun bangsa dan NKRI yang kita cintai bersama ini. PPU dan Kukar, Nagara Rimba Nusa sebagai Ibukota Negara Indonesia.

Semoga dapat bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun