Hal inilah yang kiranya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, sehingga jangan sampai hukum adat yang masih dilestarikan sebagai kearifan lokal oleh masyarakat adat ataupun masyarakat lokal IKN diabaikan atau ditabrak begitu saja.
Sehingga perlu disinergikan, disinkronkan, dirundingkan dan dikerjasamakan antara berbagai aturan dan kebijakan yang nantinya akan diterapkan oleh pemerintah dengan hukum adat milik masyarakat adat yang masih lestari.
Begitu juga mengenai eksistensi masyarakat adat dan masyarakat lokal yang telah lama mendiami wilayah IKN janganlah sampai tidak mendapat tempat atau bahkan terpingggirkan dirumahnya sendiri. Sehingga terkait keberimbangan berbagai hal nantinya sangat menjadi perlu dan penting untuk dipertimbangkan oleh pemerintah.
Tak ketinggalan bagi para urban atau masyarakat yang nantinya akan eksodus ke wilayah IKN, yang tentunya akan jadi bagian dari masyarakat IKN dan berinteraksi dengan masyarakat adat dan masyarakat lokal di wilayah IKN, agar tetap bijak bagaimana bersikap maupun berperilaku, seperti peribahasa dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung atau tetap berpedoman pada semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Proses pembauran antara masyarakat baik itu tentang kebudayaan asli dan kebudayaan masing-masing yang dibawa haruslah dapat disinergikan, begitu juga dengan proses penyesuaian diri dengan lingkungan harus dikedepankan, sehingga sikap sopan santun, toleransi, saling menghargai ataupun menghormati tetap diutamakan, atau kalau boleh di peribahasakan lagi anda sopan kami segan, maka begitulah kira-kira yang sepatutnya ditanamkan.
Tentunya masyarakat IKN dan sekitarnya baik itu masyarakat adat ataupun juga masyarakat lokal dan masyarakat lainnya disekitar wilayah penyangga Ibu Kota Negara, akan sangat menyambut dengan positif siapapun pendatang dari seluruh pelosok negeri, dan siap menyongsong masa depan untuk menjemput amanah dan kehormatan yang diembankan pemerintah kepada PPU dan Kukar sebagai Ibu Kota Negara.
Kesimpulannya, soal bagaimana nantinya berbagai hal terkait IKN ini, baik itu pembangunan, pengelolaan, pemerintahan dan lain sebagainya, maka harapan itu hanya satu, jangan sampai masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya dipinggirkan ataupun terpinggirkan, jangan pernah sekali-kali menyingkirkan, menyinggung ataupun menyakiti kearifan lokal yang masih lestari di wilayah PPU dan Kukar.
Jadi dalam hal ini, pemerintah harus bisa secara tegas untuk menjunjung tinggi dan menjamin tatanan adat, situs dan hak-hak masyarakat adat dan lain sebagainya tentang kearifan lokal di PPU dan Kukar, agar tidak punah dan tersingkirkan.
Mari kita sambut bersama dengan penuh suka cita dan kerja bersama membangun bangsa dan NKRI yang kita cintai bersama ini. PPU dan Kukar, Nagara Rimba Nusa sebagai Ibukota Negara Indonesia.
Semoga dapat bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H