Padahal secara keseluruhan mengenai hal-hal tersebut diatas, sudah diatur secara tegas dalam Undang-undang tentang Ormas, akan tetapi tetap saja karakteristik Paramiliter tidak  bisa lepas dan masih melekat erat pada Ormas.
Karakteristik Paramiliter ini, ternyata turut mempengaruhi sifat dan sikap perilaku orang-orang yang jadi anggota dalam Ormas, sehingga sering yang terjadi adanya oknum anggota Ormas merasa terlalu over confidence atau terlalu percaya diri karena mampu tampil dan berlagak setara layaknya personel TNI dan Polri.
Bisa dilihat dilapangan bagaimana oknum anggota Ormas dengan atribut seragam loreng yang mirip atau menyerupai TNI lengkap dengan atribut kepangkatan, macam-macam brevet, kopel, drahgrim, sangkur dan baret, justru menunjukan perilaku menakuti masyarakat dengan tampilan Paramiliter mereka.
Dengan sikap penuh arogansi para oknum anggota Ormas berlagak petantang petenteng dengan jumawa, menunjukan ke-aku-an mereka serasa sudah paling hebat sendiri.
Tak pelak, bila masyarakat harus bersinggungan masalah dengan para oknum Ormas ini, harus diliputi rasa ketakutan karena takut ditekan dan dipersekusi secara sedemikian rupa.
Berbagai soal dan sebab yang melibatkan konflik antar Ormas dan masyarakat yang seringkali terjadi, juga dikarenakan karakteristik Paramiliter yang melekat pada Ormas.
Apalagi, yang lebih resisten lagi kalau karakteristik Paramiliter tersebut dibarengi juga dengan gaya premanisme para oknum anggota Ormas. Padahal Ormas hadir bukan untuk menakuti masyarakat, tapi membantu masyarakat.
Kondisi inilah yang seyogianya dapat menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintahlah yang menjadi fasilitator bagaimana legalitas perizinan ataupun yang berkaitan dengan berbagai macam hal lainnya tentang Ormas ini.
Pentingnya pemerintah membina Ormas.
Pembinaan kepada Ormas sangat penting, agar Ormas tetap berpedoman pada Undang-undang Ormas dan memang harus ditegaskan kembali, sehingga potensi Ormas akan semakin menjadi resisten karena karakteristik Paramiliter dapat dihilangkan.
Ormas harus tetap mematuhi pasal-pasal dan tidak diperkenankan melanggar rambu-rambu  yang telah ditetapkan dalam Undang-undang yang mengatur tentang Ormas tersebut.