Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hamil, Para Emak Tak Dinafkahi "Om Cika"

7 Maret 2020   07:59 Diperbarui: 7 Maret 2020   14:36 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar | Dokumen Detiknews.com

Sengaja penulis membuat judul artikel opini ini, Hamil, Para Emak Tak Dinafkahi "Om Cika"  karena sangat merasa prihatin dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau kalau boleh berkenan di sebutkan sebagai "Om Cika".

Karena, bila kedepannya "Om Cika" ini disahkan, ternyata juga banyak merugikan dan mendiskriminasi para pekerja dari kaum perempuan atau kaum hawa.

Ternyata, tidak ada satu pun pasal yang terdapat kata perempuan, tidak ada satu kata pun yang menyebut perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi dalam lingkup pekerjaan.


Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, sejumlah hak pekerja dari kaum perempuan tampak dianggap sangat mengganggu, menghalangi dan menghambat fleksibilitas investasi pemerintah, bahkan malah ada yang dihilangkan, seperti cuti hamil ataupun cuti haid.

Padahal cuti hamil ataupun cuti haid, dan sejumlah hak-hak perempuan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003, tentang hak-hak perempuan tegas disebutkan secara normatif.

Seperti halnya tentang cuti hamil, yaitu hak khusus bagi perempuan dalam rangka cuti untuk masa proses persiapan hingga selesai melahirkan, dalam hal ini "Om Cika" justru akan menghilangkannya.


Sehingga soal hak cuti hamil yang dihilangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, tentu saja sangat merugikan bagi para pekerja dari kaum perempuan, karena cuti hamil yang biasanya diberikan sebelum dan sesudah melahirkan selama total tiga bulan tersebut jadi hilang.

Artinya kalau para pekerja perempuan tetap mengambil kepentingan cuti hamil ini, dianggap karena kepentingan pribadi atau atas dasar inisiatif sendiri, maka penghasilannya tidak akan dibayar oleh pihak pemberi kerja.

Jadi, dari soal cuti hamil saja, betapa telah terlihat, ternyata Negara ini justru semakin kaku dan berlaku diskriminatif serta tidak adil terhadap para pekerja dari kalangan kaum perempuan dan lebih memihak pada pemberi kerja.

Tentu saja hal ini akan sangat dikomplain oleh para pekerja dari kaum perempuan, maka hal yang logis bila para emak-emak akhirnya melakukan aksi power of emak-emak, para janda, para wanita karier, dan para tokoh wanita yang lainnya bersuara lantang memperjuangkan hak kesetaraan kaum mereka.

Karena dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ternyata nantinya Negara lebih memberikan keuntungan bagi pihak pemberi kerja untuk tak menafkahi atau tak membayar penghasilan kaum perempuan saat harus mengambil cuti hamil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun