Perubahan atau dipindahkannya jabatan karyawan oleh kantor dengan jabatan yang baru dan diiringi juga dengan perpindahan tempat yang juga baru, bukanlah sesuatu hal yang tidak mungkin terjadi dalam suatu lingkup pekerjaan.
Biasanya keputusan tersebut diambil oleh kantor, juga dalam rangka melakukan rotasi pekerjaan. Tentunya motif serta alasan rotasi tersebut sudah sangat dipertimbangkan oleh kantor dan tiap kantor punya standar serta syarat tersendiri yang telah ditentukan. Dalam hal ini, para karyawan harus selalu siap sedia, bila suatu saat harus mengalami rotasi jabatan tersebut.
Lalu apa yang harus dilakukan karyawan ketika mengalami rotasi jabatan baru dan juga ditempatkan pada lingkungan pekerjaan dan tempat yang baru? Apakah menerimanya dengan sepenuh hati ataukah menolaknya dengan alasan tertentu?
Sebelum lebih jauh dijabarkan, tentunya saat karyawan telah dinyatakan dan diterima bekerja di kantor, pasti ada semacam perjanjian kerja atau semacam MoU yang syarat dan isinya pasti sudah disepakati dan jadi komitmen bersama baik antara karyawan dan kantor.
Seperti misal karyawan harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan dan kebijakan manajemen ataupun organisasi dan kesepakatan-kesepakatan yang lainnya. Inilah yang harus jadi pedoman bagi karyawan bila suatu saat harus menerima kebijakan atau keputusan dari kantor.
Ya, tentunya tidak semua karyawan bisa langsung begitu saja menerima keputusan rotasi jabatan tersebut. Sangat wajar bila timbul tanda tanya di dalam benak dan pikiran karyawan, kenapa sampai harus dirotasi. Apakah ada kesalahan tertentu atau penilaian kinerja yang buruk, ataukah ada hal-hal negatif lain yang menjadi penyebab rotasi.
Penulis sendiri sudah beberapa kali mengalami rotasi jabatan. Berdasarkan pengalaman tersebut dan juga atas referensi dari berbagai kantor yang memiliki alasan dan kebijakannya masing-masing, memang rata-rata rotasi terjadi karena kebutuhan manajemen atau organisasi yang ingin lebih optimal.
Mungkin ada yang karena memang kinerja karyawan tersebut kurang memuaskan, tapi juga ada manajemen yang menginginkan reorganisasi atau refresh dalam rangka menghindari titik kejenuhan.
Sebenarnya kalau berkaitan dengan buruknya kinerja karyawan, tentunya bukanlah rotasi yang diterapkan. Sesuai dengan syarat dan kriteria seberapa buruknya kinerja itu, maka bisa saja yang diterapkan adalah pemberian sanksi, pemberian surat peringatan, atau sampai pemberhentian/pemutusan hubungan kerja.
Jadi bila dikembalikan sesuai dasar perjanjian kerja yang telah disepakati bersama, maka para karyawan harus selalu siap sedia bila suatu saat mendapat giliran kena rotasi jabatan.
Bolehkah menolaknya?