Ini, baru satu soal kelucuan saja, belum lagi soal yang lainnya, makanya masyarakat terus mengawal ketat Omnibus Law Cs ini, karena indikasi  sistem pemerintahan yang mulai mengarah atau berbau-bau kapitalis, otoriter, atau bahkan kembali ke zaman orde baru dan zaman kolonial/penjajahan mulai terendus.
Nah, bila pemerintah tetap memaksakan Omnibus Law Cs, tanpa adanya revisi dan mendengarkan aspirasi masyarakat baik itu saran dan kritik, dan tetap memaksakan untuk memberlakukan Omnibus Law Cs yang masih berat sebelah yang terlalu memberatkan masyarakat.
Maka akan dapat dipastikan, gelombang aksi demonstrasi massa yang menentang pemberlakuan Omnibus Law Cs akan terjadi, dan bukan tidak mungkin, potensi aksi demonstrasi massa tersebut akan berujung kericuhan, rusuh dan anarkis, sehingga korban jiwa akhirnya berjatuhan.
Hal inilah yang sangat perlu jadi perhatian dan digaris bawahi oleh pemerintah Indonesia, sehingga memang haruslah benar-benar ekstra hati-hati dan betul-betul penuh pertimbangan yang bijak dalam rangka melahirkan Omnibus Law Cs kedepan, agar tidak menjadi pertentangan di masyarakat, tapi direstui oleh masyarakat.
Ya, bila boleh diistilahkan atau dianalogikan, maka saat ini pemerintah sedang dalam proses mengandung benih ataupun janin Omnibus Law Cs, maka pemerintah seyogianya menjaga janin tersebut sebaik-baiknya dengan asupan-asupan gizi yang seimbang sehingga ketika ketuban sudah pecah dan sudah bukaan penuh maka kelahiran Omnibus Law Cs ini selamat dan lancar serta pecah tangisnya dapat diterima oleh dunia.
Jadi, tak ada salahnya juga, bila kerusuhan yang terjadi di India bisa menjadi referensi bagi pemerintah Indonesia dalam rangka proses melahirkan Omnibus Law Cs.
Tentunya masyarakat dan pemerintah sangat tidak menginginkan apa yang terjadi di India tersebut ternyata terjadi juga di Indonesia, karena tentunya akan sangat merugi, bila akhirnya di antara masyarakat dan pemerintah justru saling bersebrangan dan berseteru hingga berdarah darah dan jatuh korban jiwa, karena demi mempertentangkan Omnibus Law Cs yang terlalu berat sebelah, yaitu memberatkan masyarakat.
Maka dari itu, bila memang Omnibus Law Cs nantinya resmi diproduksi oleh pemerintah, agar dapatnya berimbang atau tidak berat sebelah kepada masyarakat dan tidak kontroversi sehingga tidak ditentang oleh masyarakat.
Yah, semua tentang Omnibus Law Cs, tinggal menunggu seiring waktu berjalan saja, apakah pemerintah dapat bijak mempertimbangkannya ataukah kedepan bakal jadi konflik dan pertentangan karena berat sebelah kepada masyarakat, maka tinggal dilihat saja kelahirannya yang sebentar lagi ini.
Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H