Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Fahira Idris, yang Sempat Sebar Hoaks

2 Maret 2020   09:50 Diperbarui: 2 Maret 2020   09:45 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat sempat dibuat panik dengan tersebarnya berita yang menginformasikan bahwa ada 136 WNI yang sedang dalam pengawasan virus Corona atau Covid-19 diberbagai tempat di Indonesia.

Bahkan berita tersebut sempat juga disebarkan oleh seorang pejabat publik yaitu Anggota DPD RI Fahira Idris melalui akun Medsos Twitter miliknya.

Berita tersebut menyebar dengan begitu cepatnya, termasuk juga yang di re-tweet dari akun twitter pribadi milik Fahira Idris dan sempat membuat percaya masyarakat karena konfirmasi berita tersebut turut dirilis oleh pejabat publik.

Namun ternyata, setelah ada rilis resmi dari pihak yang berwenang dan dalam hal ini Kemenkes RI, bahwa berita dan informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar.

Maka setelah mengetahui hal ini, Fahira Idris akhirnya segera menghapus cuitannya yang sempat viral tersebut dan memberikan klarifikasi terkait apa yang diinformasikannya tersebut.

Namun yang jadi soal adalah, cukupkah sampai disini saja, cukupkah Fahira Idris berkilah dengan klarifikasinya tersebut padahal beliau sempat juga terbawa arus untuk menyebarkan berita hoaks tersebut, dan sudah terlanjur sempat turut serta membuat keributan dan kepanikan.

Seyogianya, kalau ada yang melaporkannya dan membawanya ke ranah hukum atau dinilai secara kewajaran sesuai hukum yang berlaku, maka bila dikenakan pasal pada UU ITE seharusnya Fahira Idris bisa dituntut pidana dan bisa saja masuk bui.

Namun, entah kenapa hal ini bisa luput dari pihak yang berwenang yang berkaitan dengan hukum, karena nyatanya respon masyarakat yang menyoal hoaks yang turut disebarkan Fahira Idris belum ada tanggapan secara resmi.

Sementara itu bila kita melihat kasus pelanggaran UU ITE bila masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut langsung bisa diusut secara tajam.

Bahkan tanpa ada laporan dari pihak lain, dengan melihat segmen kasusnya ternyata realitanya bisa saja masyarakat langsung dicokok untuk berurusan dengan hukum.

Hal inilah yang sangat mengecewakan dan membuat masyarakat semakin skeptis dan sakit hati, karena ada kesan pembiaran bila kasus pelanggaran Undang-undang melibatkan pejabat publik.

Tentu saja semua Warga Negara Indonesia itu statusnya sama di mata hukum, tidak ada perbedaan, tapi mengapa seringkali kenyataannya tidak sejalan dengan status tersebut.

Sehingga apa yang sempat dilakukan Fahira Idris, sudah sangatlah jelas bahwa beliau terlibat dalam penyebaran hoaks, dan  pembohongan publik.

Meskipun Fahira Idris sempat menghapus dan telah memberikan klarifikasinya, tapi tetap saja kalau dibawa ke ranah hukum, beliau tetap bisa dikenakan pasal melanggar UU ITE.

Sebenarnya inilah yang seharusnya jadi pertimbangan tersebut, alih-alih mau berharap fahira diproses secara hukum, karena kenyataannya Fahira Idris masih bisa bersikap santai dengan klarifikasinya.

Sehingga wajar saja kalau masyarakat komplain, kenapa kalau masyarakat yang melanggar UU ITE langsung diusut, tapi kalau melibatkan pejabat publik terkesan terjadi pembiaran.

Apakah memang hukum itu hanya untuk menghakimi masyarakat biasa saja, apakah hukum itu hanya berlaku tajam ke bawah tapi tumpul ketika keatas.

Tentu saja ini tidak boleh dikesampingkan begitu saja atau terjadi pembiaran, hukum itu harus berlaku sama, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda dimata hukum.

Tapi entahlah, masyarakat bisa apa, dengan kenyataan ini, paling-paling hanya berharap agar keadilan itu benar-benar ditegakkan oleh pihak yang berwenang.

Yang pasti harapan masyarakat adalah ada tindakan terkait  yang dilakukan Fahira Idris, mungkin setidaknya bisa lebih didalami apakah beliau terkait dengan maslah ranah hukum atau tidak terkait ranah hukum.

Tentunya hal ini agar kiranya menjadi pengalaman berharga bagi pejabat publik, karena tren yang berlaku terkadang pejabat publik turut terbawa dalam pusaran sebaran berita hoaks, tanpa mengkonfirmasi kedalaman dan kebenaran secara detil, justru turut serta menyebarkan hoaks.

Kemudian juga pejabat publik sering kurang pertimbangan dalam memberikan statemen resminya, sehingga sering jadi pertentangan dan perdebatan akibat statemen yang dikeluarkannya kurang bijaksana.

Jadi, yang jelas masyarakat hanya berharap kepada pemerintah, agar keadilan terhadap hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa mengenal kasta, maka semua harus sama di mata hukum.

Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun