Tentu saja semua Warga Negara Indonesia itu statusnya sama di mata hukum, tidak ada perbedaan, tapi mengapa seringkali kenyataannya tidak sejalan dengan status tersebut.
Sehingga apa yang sempat dilakukan Fahira Idris, sudah sangatlah jelas bahwa beliau terlibat dalam penyebaran hoaks, dan  pembohongan publik.
Meskipun Fahira Idris sempat menghapus dan telah memberikan klarifikasinya, tapi tetap saja kalau dibawa ke ranah hukum, beliau tetap bisa dikenakan pasal melanggar UU ITE.
Sebenarnya inilah yang seharusnya jadi pertimbangan tersebut, alih-alih mau berharap fahira diproses secara hukum, karena kenyataannya Fahira Idris masih bisa bersikap santai dengan klarifikasinya.
Sehingga wajar saja kalau masyarakat komplain, kenapa kalau masyarakat yang melanggar UU ITE langsung diusut, tapi kalau melibatkan pejabat publik terkesan terjadi pembiaran.
Apakah memang hukum itu hanya untuk menghakimi masyarakat biasa saja, apakah hukum itu hanya berlaku tajam ke bawah tapi tumpul ketika keatas.
Tentu saja ini tidak boleh dikesampingkan begitu saja atau terjadi pembiaran, hukum itu harus berlaku sama, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda dimata hukum.
Tapi entahlah, masyarakat bisa apa, dengan kenyataan ini, paling-paling hanya berharap agar keadilan itu benar-benar ditegakkan oleh pihak yang berwenang.
Yang pasti harapan masyarakat adalah ada tindakan terkait  yang dilakukan Fahira Idris, mungkin setidaknya bisa lebih didalami apakah beliau terkait dengan maslah ranah hukum atau tidak terkait ranah hukum.
Tentunya hal ini agar kiranya menjadi pengalaman berharga bagi pejabat publik, karena tren yang berlaku terkadang pejabat publik turut terbawa dalam pusaran sebaran berita hoaks, tanpa mengkonfirmasi kedalaman dan kebenaran secara detil, justru turut serta menyebarkan hoaks.
Kemudian juga pejabat publik sering kurang pertimbangan dalam memberikan statemen resminya, sehingga sering jadi pertentangan dan perdebatan akibat statemen yang dikeluarkannya kurang bijaksana.