Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komisioner KPAI Sebar Kebohongan, Setujukah Dijatuhkan Sanksi?

25 Februari 2020   09:01 Diperbarui: 25 Februari 2020   09:02 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Artikel | Dokumen Prfmnew.com

Terkait polemik yang dilakukan Sitti Hikmawatty ini seharusnya bisa jadi perhatian pihak-pihak yang berwenang, kesalahan yang diperbuat Sitti Hikmawatty sangat fatal, mestinya beliau ini minimal harus mendapat sanksi, sehingga ini harus disikapi dengan serius.

Banyak tuntutan dari publik yang menjadi trending agar Sitti Hikmawatty dipecat, ya tentu saja wajar sajalah ini berlaku, karena publik sudah antipati, akibat kecerobohan sitti Hikmawatty dan memang sebenarnya cukup pantas beliau ini mendapat sanksi.

Memang benar ada yang berwenang dan bukan perkara mudah prosesnya, untuk memecat Sitti Hikmawatty, dan tentu tidaklah begitu saja sanksi pemecatan dapat di berikan, karena yang berwenang dalam ranah ini adalah pemerintah atau dalam hal ini wewenang langsung tentang pengangkatan atau pemberhentian para Komisioner KPAI adalah Presiden RI Jokowi.

Tapi bila memang pemecatan masih dianggap terlalu berlebihan, yah minimal atau sekecil kecilnya mesti ada sanksi, kalau tidak apa kata dunia, apa kata publik. Yang jelas publik bakal tambah nyinyir ataupun skeptis, karena semakin merasa diperlakukan tidak adil.

Jadi, kesimpulannya, Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA atas nama Sitti Hikmawatty, sejatinya telah secara sadar melakukan kecerobohan ataupun keteledoran dalam memberikan statement dan telah secara sadar mengakui kesalahannya.

Maka dari itu, agar kiranya, pihak yang berwenang dapat mempertimbangkan sisi keadilan bagi masyarakat, sehingga wajib ada penjatuhan sanksi sesuai kesalahannya berdasarkan dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.

Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun