Soal Wanita Sekolam Bareng Pria Bisa Hamil, Komisioner KPAI Pembohongan Publik.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengungkapakan bahwa wanita harus berhati-hati bila berenang di kolam renang, karena dapat menyebabkan kehamilan pada wanita.
Secara umumnya, lebih rinci dikatakan oleh Sitti Hikmawatty berdasarkan jurnal referensi yang didapatkannya, bahwa kehamilan tersebut bisa terjadi bila ada pria dalam satu kolam renang bersama, maka bila terdapat sperma yang dikeluarkan oleh pria dan bersinggungan langsung dengan bagian tubuh wanita, maka hal tersebut dapat menyebabkan kehamilan pada wanita.
Namun ternyata, pernyataan tersebut sangatlah kontroversial dan mendapatkan atau mengundang reaksi keras dari khalayak publik dan para pakar ahli dibidangnya.
Sementara itu menurut penjelasan dari berbagai pakar yang sudah sangat ahli, baik dari ilmu kedokteran ataupun ilmu kesehatan lainnya, telah dengan tegas membantah pernyataan tersebut, sesuai dasar keilmuan para ahli ini, bahwa pernyataan Komisioner KPAI tersebut tidaklah benar dan tidak ilmiah, sangat diragukan kebenarannya dan tidak berdasar.
Sehingga secara tegas pernyataan tersebut sudah dibantahkan berdasarkan fakta-fakta ilmiah, maka kalau sudah begini pernyataan Komisioner KPAI tersebut sudah bisa dikategorikan masuk dalam ranah hoaks, menyesatkan atau merupakan pembohongan publik.
Dalam hal ini Ketua KPAI Susanto akhirnya memberikan jawaban, bahwa pernyataan tersebut bukan mengatas namakan KPAI, dan akan mengklarifikasi salah satu Komisionernya dan berjanji akan menindak lanjuti hal ini.
Jadi, berlatar dari ini semua sudah sangatlah jelas bahwa pernyataan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty tidaklah benar dan perlu diklarifikasi kebenarannya, atas dasar apa dan referensi darimana beliau berani memberikan pernyataannya tersebut kepada publik.
Kalaupun ada referensinya, maka Sitti Hikmawatty harus bisa menjelaskan darimana referensi tersebut didapatkan dan apa dalil yang menguatkan dan membenarkan terkait pernyataannya tersebut.
Karena terkait pernyataannya tersebut sudah menjadi viral di khalayak publik dan menjadi perdebatan yang sangat gaduh dan kontroversial, sehingga Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty harus bisa mempertanggung jawabkannya kepada publik.
Karena kalau sudah terbukti dapat dibantah berdasarkan fakta-fakta dan data, maka sama saja Sitti Hikmawatty telah melakukan penyesatan kepada publik, menyebarkan berita hoaks ataupun telah melakukan pembohongan publik.
Sehingga Sitti Harus mengklarifikasi dan mempertanggung jawabkan pernyataannya tersebut dan harus meminta maaf kepada publik, karena telah melakukan pembohongan kepada publik.
Apalagi kalau sudah dikaitkan UU ITE dan ranah hukum, maka Sitti Hikmawatty bisa berhadapan dengan ranah hukum akibat dari pernyataannya yang tidak benar, menyesatkan dan tidak berdasar tersebut.
Kecuali bila Sitti Hikmawatty bisa membuktikan atas dasar dan dalil apa beliau berani mengungkapkan dan dapat membenarkan pernyataannya tersebut, maka itu bisa saja lain ceritanya.
Tapi, bila Sitti Hikmawatty tidak dapat mengklarifikasi kebenaran dari pernyataannya tersebut, maka harus ada bentuk pertanggung jawaban dari beliau karena telah meresahkan publik.
Hal ini tidak bisa dianggap main-main, karena Sitti Hikmawatty termasuk pejabat publik, figur publik, dan bagian dari orang orang yang di "gugu" oleh publik berdasarkan dari keterangan dan pernyataannya.
Maka terkait hal ini, mesti wajib diluruskan, jangan sampai terus-terusan jadi kegaduhan maupun polemik dan dibiarkan begitu saja, kalau tidak maka Sitti Hikmawatty harus bersiap-siap mengahadapi tuntutan hukum.
Maka dari itu, hal ini bisa menjadi instrospeksi diri bagi para pejabat publik lainnya, bahwa sebagai pejabat publik itu, tidak bisa sembarangan dalam memberikan pernyataan dan keterangan kepada publik, harus ekstra hati hati dan benar-benar dipikirkan masak-masak.
Sehingga keterangan dan pernyataan yang diberikan tidak salah ataupun menjadi kontroversi dan akhirnya berakibat fatal, justru menjadi menyesatkan, hoaks dan membohongi publik, serta meresahkan publik.
Dan hal ini wajib dipedomani, agar kedepannya para pejabat publik mesti selalu berhati-hati dalam memberikan keterangan dan pernyataannya kepada publik. Pejabat publik itu orang yang telah terpilih dan pastinya harus memiliki integritas yang tinggi.
Oleh karenanya, semoga saja kegaduhan, ataupun polemik kontrovetsi dari pernyataan salah satu Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty tersebut dapat diluruskan dan dapat diselesaikan dengan damai dan baik.
Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H