Kelahiran Omnibus Law Sebenarnya Untuk Siapa?
Kelahiran Omnibus Law nampaknya bakal berpeluang menjadi persoalan yang pelik di Republik ini, karena akan menuai pro dan kontra, bahkan sepertinya akan lebih banyak menjadi pertentangan keras oleh khalayak publik.
Omnibus Law yang merupakan harapan pemerintah untuk menjadi penguatan bagi pondasi ekonomi Indonesia, ternyata diduga lebih banyak memberikan tekanan-tekanan kepada khalayak publik.
Berbagai pemberitaan yang ramai menyoal Omnibus Law membeberkan bahwa menyangkut pasal-pasal di dalamnya ternyata Omnibus Law tidaklah banyak berpihak kepada masyarakat, bahkan disinyalir hanya semakin menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
Omnibus Law yang bakal menjadi ajian "Sapu Jagat" pemerintah untuk menyapu bersih ribuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang dinilai tidak efektif tersebut ternyata terkesan arogansi.
Karena diduga terkesan tidak mengindahkan dan banyak mengabaikan berbagai aspek, seperti aspek lingkungan, aspek kebebasan pers, aspek ekonomi kerakyatan dan berbagai aspek lainnya yang semuanya banyak mengesampingkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Padahal semestinya, Omnibus Law ini diharapkan dapat  menempatkan porsinya untuk lebih banyak berpihak kepada masyarakat, tapi kenyataannya Omnibus Law justru terkesan sangat jauh dari keberpihakannya kepada masyarakat. Sesakti itukah Omnibus Law?
Jadi, untuk apa Omnibus Law dibuat atau dilahirkan tapi kalau akhirnya hanya semakin menyulitkan dan menekan masyarakat saja, jadi untuk siapakah sebenarnya Omnibus Law ini?
Untuk kesejahteraan masyarakatkah atau hanya untuk kesejahteraan pihak-pihak tertentu saja?