Power KPK yang didesain sebagai lembaga independen dengan kekuasaan yang besar, karena posisinya independen dan otonom dalam melakukan penegakan dan penindakan hukum, terbukti mampu mengacak-acak dan menghancurkan persekongkolan dan kerja sama ini akhirnya dicanangkan menjadi musuh bersama.
Karena KPK menjadi faktor penghambat yang berada di luar kontrol dan mampu mengancam eksistensi kepentingan bisnis mereka.
Jadi, jelaslah sudah, mengapa akhirnya kini KPK jadi tidak berdaya, powernya sudah dibatasi, diredam dan dipangkas dengan adanya Dewas KPK.
Kalau pemerintah memang serius mau memberantas korupsi, kenapa kekuatan KPK harus dibatasi, kenapa justru DPR malah menghancurkan power KPK dengan  UU KPK yang baru sekarang ini.
Yah, kita bisa lihat saja di DPR, sebagian besar mereka bermula dari mana, pasti publik sudah tahu jawabannya.
Lalu, yang lebih miris lagi, Presiden RI Jokowi malah turut andil ikut melegalkan UU KPK yang baru. Padahal Presiden Jokowi selalu meneriakkan tentang program reformasi birokrasi, korupsi harus diberantas, tapi kenyataannya bisa dilihat sendiri, bagaimana ironinya eksistensi KPK saat ini.
Yang jelas, UU KPK No 19 tahun 2019 sudah berlaku, apakah UU ini akan menjadi pembunuh berdarah dingin bagi eksistensi KPK ataukah sebaliknya akan membuat KPK semakin kuat dari sebelumnya. tinggal dilihat saja seiring waktu berjalan.
Ibarat kata, berlakunya UU KPK yang baru saat ini layaknya sebuah bom waktu dan sebuah permen manis, apakah bakal menjadi ledakan besar ataukah membuahkan rasa manis, yah tinggal dilihat saja seiring waktu berjalan.
Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H