Bahkan semakin kesulitan untuk memproses beberapa perbuatan untuk dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.
Sejatinya praktik perdagangan pengaruh ini harusnya bisa dimasukan dalam delik, karena pada praktiknya perdagangan pengaruh berbeda dengan suap.
Apalagi seiring sejalan waktu praktik Trading Of Influence bisa semakin berkembang akibat faktor nonteknis.
Perkembangannya adalah terjadi intervensi terhadap proses hukum yang berjalan, karena sejatinya para pelaku perdagangan pengaruh merupakan orang orang yang dekat dengan kekuasaan atau memiliki kekuasaan.
Seperti Perkembangan modus dan aktor korupsi yang terjadi hingga saat ini, semakin menunjukkan bahwa aktor intelektual dari kejahatan tindak pidana korupsi kerap muncul dari kekuatan politik yang bukan penyelenggara negara.
Oleh sebab itu, sebenarnya  sudah waktunya delik perdagangan pengaruh ini, dapat diatur dalam hukum positif di Indonesia melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Memang juga sekarang ini UU KPK yang lama sudah direvisi dan UU KPK no 19 tahun 2019 yang baru sudah disahkan tapi belum termuat didalamnya tentang pasal perdagangan pengaruh.
Bahkan sekarang ini UU KPK yang baru masih dirasa kontroversi, nah kesempatan dan alternatif lainnya adalah tinggal ada di wewenang Presiden untuk menerbitkan Perppu dan memasukan delik baru yaitu tentang perdagangan pengaruh ke dalam Perppu UU KPK dan inipun kalau Presiden memang berkenan.
Memang sangat perlu strategi yang khusus dan kehati hatian untuk memasukkan delik dalam pasal, karena disinyalir akan memunculkan dampak resistensi yang berasal dari partai-partai politik.
Yang jelas secara umumnya, demi tegak lurusnya pemberantasan korupsi, semoga ada solusi yang terbaik terkait kinerja KPK, dan UU KPK, mudah mudahan KPK tidak lemah dalam menghadapi berbagai tantangannya, tidak gentar dengan intervensi, untuk memberangus korupsi di bumi nusantara ini.
Semoga bermanfaat.