Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menagih Janji Jokowi soal Perppu UU KPK

14 Januari 2020   20:58 Diperbarui: 15 Januari 2020   06:00 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden RI Jokowi saat konferensi Pers | Dokumen Antara

Tentu khalayak publik masih sangat mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menjanjikan akan menerbitkan Perppu UU KPK, tapi kenyataannya sampai sekarang Perppu UU KPK urung terwujud.

Fakta yang terjadi malah berbanding terbalik. RUU KPK yang ditentang keras melalui demo massa hingga korban nyawa berjatuhan tersebut, malah disahkan jadi undang-undang.

Kita lihat saja, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah diberlakukan, padahal publik tahu sendiri, saat masih berupa RUU KPK undang-undang ini sangat ditentang sekali.

Dengan tidak menyebut kalau Presiden Jokowi ingkar janji tapi ini artinya sama saja Presiden Jokowi sebenarnya masih berutang janji kepada publik untuk menerbitkan Perppu UU KPK dan entah kapan janji tersebut ditunaikan.

Jadi kalau publik banyak mengatakan kalau terbitnya Perppu UU KPK hanyalah "janji tinggal janji" bukanlah hal yang tidak berdasar belaka, karena memang realitanya seperti itu toh.

Apa yang dikhawatirkan publik bahwa kinerja KPK ke depan kurang greget ternyata sedikit demi sedikit mulai terlihat nyata.

Jalan KPK dalam menegakkan korupsi semakin curam dan terjal. Semakin terbatas undang-undang yang baru, karena gelagatnya sudah bisa dilihat.

Perkembangan kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan aturan UU KPK yang baru dan sudah berlaku.

Hal ini berlaku karena KPK tidak melalui izin penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK yang dikepalai Tumpak Hatorangan Panggabean.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean | Dokumen Antara/Detik
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean | Dokumen Antara/Detik
Entah bagaimana perkembangan dua kasus OTT ini ke depannya, apakah justru antiklimaks karena KPK dipersalahkan, atau malah parah-parahnya kasus ditutup karena tidak ada izin penyadapan ke Dewas. Bagaimana nantinya, masih jadi tanda tanya besar.

Yang jelas dengan ditegaskannya izin penyadapan kepada Dewas, akan semakin memperpanjang birokrasi kinerja KPK, bahkan peluang bocornya informasi penyadapan bisa saja terjadi.

Lalu yang lebih parah lagi, dalam rangka melakukan tindak penggeledahan yang terkait dengan kasus, ternyata juga mesti izin ke Dewas dan waktunya ditentukan seminggu kemudian setelah penangkapan. Yah jadi tambah sulitlah kerja KPK, bagaimana mau gerak cepat kalau begini caranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun