Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Masih Menyoal Gugatan Tilang Mahasiswa UKI, Mestinya Jokowi Juga Ditilang, tapi...

13 Januari 2020   20:26 Diperbarui: 13 Januari 2020   20:24 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen gambar milik Detiknews.com

Gugatan oleh dua mahasiswa UKI yaitu Eliadi dan rekannya Ruben yang merasa tidak terima karena ditilang Polisi dengan kesalahan tidak menyalakan lampu pada siang hari ternyata berbuah polemik.

Pasalnya Presiden RI Jokowi turut disangkut pautkan, dan atas tindakan tilang tersebut, kedua mahasiswa tersebut sampai menggugat ke (MK) atau Mahkamah Konsitusi.

Seperti yang tertuang dalam UU berikut, Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Sehingga kalau menuruti Undang undang tersebut, ada bunyi pasal yang menegaskan (Pengemudi sepeda motor,,,dst) pada UU LLAJ pasal 107, dan bunyi (Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor,,,dst) pada UU Pasal 293.

Lalu juga ada frasa menyalakan lampu pada siang hari. Sehingga timbul polemik kalau kedua Undang undang tersebut hanya berlaku pada siang hari dan tidak berlaku untuk pagi hari, ataupun sore hari.

Tapi yang jelas terlepas dari yang dipersoalkan, maka Undang undang tersebut sejatinya berlaku kepada siapa saja, baik itu pejabat negara ataupun masyarakat biasa.

Lalu kalau kembali pada yang dipersoalkan ketika dihubung hubungkan dengan Presiden Jokowi, ternyata logis juga bila kedua mahasiswa tersebut menuntut keadilan yang sama di mata hukum.

Karena Presiden Jokowi kedapatan konvoi bersama rombongannya pada saat mengendarai sepeda motor custom dalam kunjungan kerja pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB di Kebun Nanas, Tangerang, dengan lampu utama sepeda motor yang dikendarai Presiden Jokowi tidak menyala, sedangkan lampu sepeda motor rombongan yang mengiringinya pada menyala semua.

Nah ini mestinya kalau di kaitkan ke Undang undang yang berlaku tersebut, maka Presiden Jokowi seharusnya juga dikenakan tilang yang sama dengan yang ditilangkan kepada kedua mahasiswa yang menyoalkan tidak menyalakan lampu di siang hari, apalagi saat itu Presiden Jokowi berstatus sebagai Petahana.

Gambar milik Tempo.co
Gambar milik Tempo.co
Memang benar hak privelege atau hak istimewa Presiden Jokowi sebagai pejabat negara mendapat prioritas ketika ada hal hal yang menyangkut kepentingan khusus kenegaraan, sehingga pejabat negara dan rombongannya wajar dapat prioritas di jalan raya, tapi bila dikaitkan dengan UU yang dimaksud makayang di soal bukan itu, bukan konvoi rombongannya, karena yang disoal adalah tidak menyalakan lampu di siang hari.

Mungkin juga Presiden Jokowi saat itu tidak mengetahui kalau lampu sepeda motor yang dikendarainya belum menyala, pastinya kalau beliau mengetahuinya pasti di nyalakan.

Sebenarnya juga, ini bukan murni Presiden Jokowi yang harus dipersoalkan, namun pihak penyelenggara yang mestinya turut bertanggung jawab, seharusnya semua sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara sebelum Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor tersebut, sehingga Presiden Jokowi hanya tinggal jalan saja.

Tapi yang namanya ketidak sempurnaan atau kekhilafan tentu wajar terjadi, dan semestinya permakluman adalah lumrah, maka dalam hal ini jadi pengalaman yang berharga agar tidak terulang kembali.

Tentunya sah sah saja kalau dari pihak yang bertanggung jawab atau kalau boleh lebih bijak lagi Presiden Jokowi ada penyampaian maaf terkait polemik yang dipersoalkan ini, karena memang realitanya lampu sepeda motor yang dikendarai Presiden Jokowi tidak menyala.

Lalu yang berikutnya juga tentang ketegasan mengenai persolan waktu siang hari itu seperti apa maksudnya, karena yang masyarakat ketahui adalah dalam satu hari itu ada waktu dini hari, Subuh, pagi, siang, sore dan malam.

Kalau dipikir secara logika apa yang menjadi alasan komplain atau gugatan kedua mahasiswa tersebut ternyata masuk akal juga, karena Eliadi ditilang jam 9 pagi, ini artinya belum memasuki waktu siang hari dan berarti juga Eliadi tidak melanggar. Nah jadi bagaimana yang benarnya.

Berlatar dari semua polemik ini, memang kelihatannya sih sepele saja, tapi ternyata jadi bermasalah dan rumit (Complicated) ketika ada gugatan.

Tapi yang jelas semua polemik tersebut masih di gugat dan di ajukan keranah sidang MK, entah memang ranahnya MK atau bukan, maka semuanya tinggal bagaimana nanti keputusannya, apakah UU yang dipersoalkan tersebut harus di uji kembali, direvisi, ditolak atau bagaimanalah baiknya biar jelas.

Terlepas dari berbagai polemik diatas, maka sebagai timbang saran, kedepan agar dapatnya pihak terkait yang berwenang yang menangani tentang hukum, agar selalu tetap konsisten dan selalu menegakkan hukum seadil adilnya, baik terkait undang undangnya ataupun sanksi hukumnya, sehingga tidak terjadi kerancuan ataupun ambigu, Istilahnya hukum itu janganlah hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas.

Jadi, sebenarnya tidak ada yang kebal hukum, semua warganegara Indonesia itu perlakuannya mesti sama di mata hukum, tidak ada perbedaan dan semua wajib berasaskan keadilan yang sejati.

Semoga artikel singkat ini dapat bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun