Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buntut "Trigger" Kasus Wahyu Setyawan, Menyasar ke Mana Saja?

12 Januari 2020   17:57 Diperbarui: 12 Januari 2020   18:08 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen gambar diambil dan diedit dari Tribunnews.com

Semakin menarik bila mencermati perjalanan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Buntut dari kasus suap Wahyu Setyawan, ternyata memicu trigger, kemana sajakah trigger itu menyasar?


Seperti diketahui KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang diantaranya ada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.


Wahyu Setiawan diduga juga meminta uang hingga Rp. 900 juta sebagai pelicin kepada Harun Nasiku kader PDIP yang kini masih buron.

Uang pelicin yang diminta Wahyu di gunakan sebagai biaya operasional untuk mengantarkan Harun Nasiku menjadi anggota pengganti antar waktu di DPR


Trigger akhirnya pecah dan menyasar ke Parpol PDIP. Dugaan isu keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristianto akhirnya menyeruak ke publik.


Terkait hal ini Hasto berkelit bahwa dugaan yang ditujukan kepadanya itu tidak benar dan menyatakan itu adalah isu framing yang sengaja disebarkan.


Sementara itu trigger juga semakin menyasar pada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) Megawati Soekarnoputri, nampaknya Megawati mulai jaga jaga dan mencium aroma busuk adanya keterlibatan kadernya dalam kasus Wahyu.


Seperti yang disampaikan pada sambutannya di acara HUT ke-47 PDIP dan Rakernas yang digelar di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kasus OTT Wahyu, maka Megawati bersikap tegas tidak akan melindungi kadernya bila memang terlibat kasus korupsi.

Merunut secara kronologis, dugaan keterlibatan Hasto dengan kasus Wahyu muncul karena stafnya, yaitu Saeful Bahri turut dicokok oleh KPK.

Yang jelas Megawati pasti murka bila memang ada keterlibatan kader dari PDIP, apalagi bila nanti KPK pada akhirnya menyatakan Hasto terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Maka apeslah Hasto, tidak akan ada ampun bagi Hasto, Megawati bakal akan memecat Hasto, dan Hasto bakal gigit jari.


Tak hanya itu, trigger kasus Wahyu juga menyasar kepada KPU, karena dengan tertangkapnya Wahyu, muncul juga spekulasi dugaan isu keterlibatan yang menyasar punggawa punggawa KPU yang lainnya. Sehingga situasi KPU juga semakin memanas terkait dugaan dugaan tersebut.


Maka secara umumnya dalam kasus Wahyu ini, publik tinggal menunggu pendalaman kasus mengenai dugaan terlibat atau tidak terlibatnya Hasto, dan keterlibatan atau tidak terlibatnya pihak lainnya ataupun pihak KPU lainnya dalam Kasus Wahyu, nasib fakta hukum semuanya ada di tangan KPK.

Meski terlalu dini menafsirkan namun yang namanya analisis adalah prediksi sesuai situasi yang berlaku sehingga boleh boleh saja publik berpendapat dan berpraduga, yang jelas hukum harus ditegakkan, siapapun yang nantinya terlibat dalam kasus Wahyu harus diusut tuntas.

Bagaimanakah kedepannya, kemanakah tepatnya trigger itu menyasar, maka publik tinggal menunggu seiring waktu proses hukum berjalan.

Semoga artikel singkat ini dapat bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun