Sehingga banyak yang memprediksikan, Â kedepan KPK kurang greget dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT karena ada pembatasan dalam penyadapan yang harus wajib izin kepada Dewan Pengawas KPK.
Tapi yang pasti dari kesemuanya ini, sejatinya UU KPK masih kontroversi pemberlakuannya, dan masih menuai pro dan kontra, intinya janji Jokowi menerbitkan Perppu KPK belum atau tidak ditepati.
Kini masyarakat tinggal berharap pada sidang UU KPK yang masih diperjuangan para pihak yang berwenang dan para mahasiswa di Mahkamah Konstitusi.
Namun kalau melihat jalannya sidang uji materil dan proses yang berlangsung dari sidang UU no 19 tahun 2019 tentang KPK di MK, Apa lagi bila melihat Kegetolan Jokowi dan pemerintah tetap memberlakukan UU KPK, dan keengganan Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Nampaknya potensi dan peluang perjuangan sidang UU No 19 tahun 2019 tentang KPK sepertinya bakal kandas di MK, meskipun harapan baik hasil sidang UU KPK di MK masih ada.
Memang ketika UU KPK no 19 tahun 2019 resmi disahkan, pemerintah wajib menjalankan undang-undang tersebut, namun yang jadi soal adalah sejalan dengan berlakunya UU KPK bila kedepan MK meluluskan tuntutan pihak yang memperjuangkan polemik UU no 19 tahun 2019 tentang KPK maka segala hal terkait yang telah berlangung mesti dianulir, sehingga bila ini terjadi maka Perppu UU KPK wajib diproduksi.
Inilah yang jadi polemik, proses sidang tentang UU no 19 tahun 2019 tentang KPK masih berjalan dan tapi disatu sisi UU No 19 tahun 2019 kadung disahkan dan telah diberlakukan.
Sehingga berdasar ini, pemerintah berpatokan karena UU no 19 tahun 2019 telah disahkan, maka pemerintah wajib menjalankan amanah konstitusi.
Sejatinya ketika Presiden Jokowi telah berjanji untuk menerbitkan Perppu KPK, dan para pihak membawa permasalahan UU KPK ini masih di bawa ke MK, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan UU KPK seyogiayanya dapat ditangguhkan dulu pengesahannya.
Seyogianya juga bila Presiden Jokowi menepati janjinya pada publik untuk menerbitkan Perppu UU KPK maka UU No 19 tahun 2019 tentang KPK belum tentu dapat di sahkan, namun Presiden Jokowi nampaknya tak mau ambil resiko jabatan untuk menerbitkan Perppu UU KPK, dan malah UU No 19 tahun 2019 tentang KPK justru dilegalkan.
Alhasil perjuangan aksi demonstrasi massa dan mahasiswa hingga menimbulkan korban jiwa, harta dan benda menyoal RUU KPK malah jadi tidak dihargai dan jadi terkhianati. Karena faktanya RUU KPK tetap disahkan jadi UU KPK.