Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"DKI" Jakarta Bakal Segera Hilang...

21 November 2019   18:59 Diperbarui: 21 November 2019   19:13 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar kota DKI Jakarta | Dokpri

Keputusan resmi bahwa Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) telah dirilis oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang bertindak atas nama pemerintah dan negara pada tanggal 26 Agustus 2019.

Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara diproyeksikan akan menjadi pusat Ibu Kota Negara.

Sementara itu Kota Samarinda dan Kota tempat kelahiran saya dan tempat saya mengais rezeki yaitu Kota Balikpapan menjadi penopang Ibu Kota Negara.

Maka dalam hal ini Kaltim seharusnya sudah boleh dan sudah layak menyandang gelar atau sebutan DKI atau Daerah Khusus Ibukota dan menobatkan diri sebagai Warga ibukota atau IKN, Namun kenyatannya sampai saat ini sebutan DKI memang masih melekat pada Jakarta.

Pada banyak pemberitaan berbagai media, ataupun Medsos dan dalam keseharian masyarakat, penyebutan Jakarta masih menyertakan DKI.

Sejatinya, pasca resminya Kaltim sebagai IKN maka secara logikanya penyebutan DKI kaltim seyogianya sudah dapat  dilaksanakan dan penyebutan Jakarta tanpa sebutan DKI juga boleh dibiasakan.

Sehingga berkaitan dengan ini maka media ataupun masyarakat, seyogianya juga perlu membiasakan terkait penyebutan Kaltim menjadi DKI Kaltim dan DKI Jakarta menjadi Jakarta saja.

Memang, pemerintah dan negara belum memproduksi Undang-undang yang secara sah dan tegas mengatur serta menetapkan Kaltim sebagai IKN.

Sehingga menyoal hal ini sebenarnya tidak jadi masalah masyarakat masih menyebut DKI Jakarta, tapi sebenarnya tidak ada masalah juga menyebut Kaltim sebagai DKI Kaltim.

Seperti yang diketahui UU terakhir yang memuat dasar hukum keabsahan DKI Jakarta sebagai ibukota negara masih berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Disamping itu juga karena Jakarta saat ini masih sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, serta merupakan tempat beroperasinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing atau bisnis lainnya maka sebutan DKI Jakarta masih melekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun