Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ahok dan Strategi Pemulihan Reputasinya yang Ternistakan Karena Penistaannya

16 November 2019   00:31 Diperbarui: 16 November 2019   00:56 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Presiden RI Jokowi dan Ahok | Dokumen Seputarnkri.com

Dalam hal ini Jokowi yang bertindak atas nama pemerintah ternyata pada akhirnya meluluskan rekomendasi Erik Tohir untuk menempatkan Ahok pada pos jabatan Direktur BUMN.

Jokowi beralasan meskipun Ahok adalah seorang mantan narapidana, namun latar belakang kinerja baik Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menjadi pokok pertimbangan utama Jokowi dalam merestui Ahok.

Jadi, patut diduga dalan hal ini ada juga tujuan dan strategi Jokowi dan pemerintah untuk memperpaiki reputasi Ahok yang sempat ternistakan karena kasus penistaan agama.

Lalu menyoal hal ini, apakah salah bila Jokowi dan pemerintah mendudukan Ahok menjadi pimpinan salah satu BUMN?

Secara sudut pandang umum Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, tidak ada larangan yang berdasar untuk menyoal status eks narapidana bagi warganegara Indonesia untuk turut andil dalam roda pemerintahan dan Negara, semuanya memiliki hak yang sama sebagai warganegara Indonesia.

Yang jelas eks narapidana telah menanggung segala akibat perbuatannya yang melanggar hukum dan telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jadi, dalam hal ini Ahok juga telah mempertanggung jawabkan segala perbuatannya secara hukum dan telah menjalani hukuman akibat hasil perbuatannya yang silam.

Sehingga boleh dikatakan status Ahok kini sejatinya sudah kembali lagi seperti sedia kala dan seharusnya sudah dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Bahkan sebenarnya tidak ada lagi yang harus dipermasalahkan dan tak perlu lagi mengungkit masa silam Ahok, dan hal yang logis bahwa setiap orang pernah mengalami masa silam yang kelam, jadi sekarang ini tinggal bagaimana saja masyarakat dapat menerima kembali Ahok berbaur didalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Sama halnya dengan eks narapidana lainnya, ketika mereka sudah dinyatakan bebas tanpa syarat apapaun, maka sejatinya mereka dapat kembali berbaur didalam masyarakat.

Tidak dipungkiri banyak juga mantan eks narapidana yang dulunya penjahat kelas kakap namun pada akhirnya menjadi insyaf dan dapat menjadi pengayom masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun