Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tarif Layanan Publik Boleh Naik, Asalkan...

31 Oktober 2019   21:50 Diperbarui: 1 November 2019   09:04 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan BPJS Kesehatan (Marketeers.com)

Ditengah beban kebutuhan hidup lainnya yang harus dipenuhi, sejumlah tarif layanan publik mengalami kenaikan, masyarakatpun menjerit.  

Berbagai alasan pemerintah digulirkan berkaitan dengan kenaikan layanan publik tersebut, seperti karena defisit anggaran ataupun ketidak sesuaian tarif yang diberlakukan, serta bermacam alasan lainnya.

Namun yang pasti bila masyarakat ditanya, apakah kenaikan tarif berbagai layanan publik tersebut membebani ataukah tidak membebani, maka hampir 100 persen pasti akan akur menjawab, bahwa kenaikan sejumlah tarif tersebut sangat membebani.

Tentu saja hal yang logis bila masyarakat banyak berkeluh kesah mengenai kenaikan tarif tersebut, meskipun ada yang pro dengan keputusan tersebut, tapi pada dasarnya tetap saja kenaikan tarif sejumlah layanan publik terebut menambah beban yang menyulitkan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.

Padahal program pemerintah yang digulirkan banyak yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat tapi bila semakin dihadapkan dengan berbagai kenaikan tarif layanan publik tersebut, nampaknya program yang digulirkan pemerintah tersebut kurang sejalan dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.

Seperti halnya kenaikan tarif BPJS, PLN, Tarif Tol dan mungkin nanti merembet pada kenaikan tarif lainnya akan semakin menambah suram buruknya tingkat profesionalitas para pengelola layanan publik tersebut.

Sejatinya kondisi defisit anggaran tersebut merupakan gambaran nyata bahwa telah terjadi ketidakberesan dalam mengelola BUMN maupun Perusahaan Negara lainnya.

Sehingga terkait hal ini, semakin menguak kepada ruang publik ada sistem yang salah dalam pengelolaannya.

Lihat saja, keberadaan BPJS yang terus merugi dan defisit sejak tahun 2014 hingga sekarang dengan angka trilyunan rupiah, PLN yang juga terus merugi, belum lagi perusahaan negara lainnya seperti Garuda Indonesia yang turut menyumbangkan kerugian.

Padahal para BUMN banyak dimotori oleh para punggawa-punggawa hebat dan berkelas, tapi mengapa selalu saja mengalami defisit anggaran?

Lalu, malah ada BUMN yang menyudutkan masyarakat, karena adanya alasan tunggakan iuran dan ketidak sesuaian tarif yang diberlakukan, seolah-olah rakyatlah yang paling bersalah dengan terjadinya defisit anggaran di sejumlah BUMN tersebut.

Padahal ada andil besar akan ketidak beresan dan ketidak profesionalan pengelola layanan publik dalam menyelenggarakan program-program yang dijalankan, yang artinya besaran kerugian dan defisit anggaran tersebut sebenarnya kesalahan pengelolaan lebih banyak terdapat pada pengelola layanan publik.

Memang, besaran tunggakan iuran oleh masyarakat turut mempengaruhi pos keuangan beberapa BUMN tersebut, tapi tidak juga pemerintah menyudutkan masyarakat dan seluruh beban defisit anggaran tersebut ditimpakan kepada masyarakat. Kasihan, sudah jatuh terguling, malah tertimpa tangga pula.

Andaikata sejak awal sistem manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan layanan publik tersebut dijalankan dengan profesional, penuh perhitungan dan pertimbangan, mungkin akan berbeda ceritanya.

Kerugian negara tidak akan mencapai trilyunan rupiah, namun nasi sudah menjadi bubur, sudah terlanjur kondisinya seperti sekarang ini. 

Tapi seyogianya ini dapat menjadi pengalaman berharga pemerintah, agar tidak menyepelekan kinerja profesional dalam menyelenggarakan layanan publik apalagi berkaitan dengan anggaran.

Tentunya dengan kenaikan sejumlah tarif layanan publik tersebut, maka mau tidak mau masyarakat akan mengikuti dan mentaatinya, walaupun mungkin dalam keadaan terpaksa dan berat hati.

Akan tetapi, yang perlu menjadi catatan bagi pemerintah adalah, setelah pemberlakuan kenaikan tarif layanan publik tersebut, harus ada timbal baliknya, maka pemerintah harus dapat membuktikan bahwa layanan yang diperoleh harus jauh lebih baik dan optimal.

Selain itu, pemerintah juga harus bisa membuktikan dengan kenaikan sejumlah tarif layanan publik ini, maka defisit anggaran atau kerugian yang melanda sejumlah BUMN harus berhasil dientaskan.

Jangan hanya masyarakat saja yang dibebankan dan diberatkan tugas untuk menyelematkan sejumlah BUMN tersebut dari kepailitan atau kebangkrutan.

Masyarakat tentunya tidak ingin mendengar lagi alasan-alasan klasik kegagalan pemerintah dalam mengelola sejumlah BUMN yang melaksanakan layanan publik.

Ke depan pemerintah agar dapatnya lebih mengutamakan keprofesionalannya dalam mengelola berbagai BUMN layanan Publik, karena masyarakat butuh bukti bukan hanya janji belaka.

Diharapkan dengan naiknya beberapa tarif layanan publik ini, mutu layanan yang diterima mayarakat dapat lebih baik lagi dan pemerintah dapat lebih bijak dan pro masyarakat atau dapat merebut hati masyarakat dalam mengentaskan berbagai kendala-kendala sebelumnya seperti tunggakan masyarakat, maupun kendala lainnya kedepan.

Beban masyarakat sudah begitu berat, maka janganlah lagi ditambah dengan tekanan-tekanan kebijakan yang makin membebani dan menyulitkan atau menyakiti perasaan dan hati masyarakat.

Semoga kedepan kenaikan tarif beberapa layanan publik ini, dapat menyelamatkan beberapa BUMN pengelola layanan publik dari ancaman kepailitan dan kebangrutan dan dapat bangkit berdiri kembali mensejahterakan masyarakat Indonesia.

Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun