Seperti misalnya ketika masyarakat mengalami cidera keseleo atau urat tertarik, atau penyakit lainnya, maka seringkali didapati fakta, masyarakat malah pergi ke tukang pijat atau ke tabib untuk menyembuhkannya.
Bukan juga mendiskreditkan profesinya, namun, belum tentu pergi ke tukang pijat dan tabib tersebut dapat menyembuhkan cidera dan penyakit yang diderita.
Pada banyak kasus cedera dan penyakit yang harusnya mudah, justru jadi lebih sulit karena sudah ada tindakan di luar prosedur medis bahkan malahan bisa timbul resiko yang semakin parah karena salah dalam penanganannya.
Memang pada beberapa kasus pengobatan Nonmedis tertentu. ternyata didapatkan hasil yang lebih ampuh dari jalur pengobatan medis.
Menurut keterangan para pakarnya dari kalangan dokter, memang juga perlu diketahui bahwa dalam pengobatan medis pun, belum tentu cidera ataupun penyakit yang diderita memiliki jaminan kesembuhan.
Meskipun pada lebih banyak kasus cidera ataupun penyakit ternyata lebih ampuh dari jalur medis dengan berobat sesuai prosedur medis daripada nonmedis.
Akan tetapi dalam hal ini, berkaitan dengan berbagai penanganannya bila melalui pengobatan medis, maka terdapat ruang pertanggung jawaban yang jelas tahapannya, dengan berobat sesuai prosedur medis, pasien atau penderita bisa meminta pertanggungjawaban.
Berbeda bila berobat ke pengobatan Nonmedis tradisiomal/alternatif, masyarakat tidak dapat menuntut pertanggung jawaban yang jelas bila terjadi kesalahan dalam penanganan.
Berobat ke pengobatan non medis memang tidak dilarang, bila menurut masyarakat saat berobat medis hasilnya dianggap masih belum memuaskan barulah boleh meminta saran kepada dokter, untuk mencari kesembuhan dengan pengobatan alternatif atau tradisional.
Oleh karenanya seyogianya masyarakat mesti tetap mendahulukan pengobatan jalur medis daripada pengobatan Nonmedis Kendati pengobatan medis sekalipun belum tentu ada jaminan lebih baik dari pengobatan Nonmedis tradisional/alternatif.
Daripada terlanjur menyesal nantinya dibelakang hari, karena ada faktor resiko yang ditanggung bila terjadi salah penanganan dan akan dapat semakin memparah cidera dan penyakit yang di derita.