Tidaklah cukup hanya dengan sosialisasi kepada masyarakat, karena sebenarnya mereka sangat mengetahui dampak akibat kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar lahan dan konsekuensi hukum yang berlaku.
Maka perlunya juga dilakukan pendekatan pendekatan holistik yang intens kepada masyarakat, demikian juga dengan pemberdayaan kelembagaan hingga unsur desa maupun dusun.
Seperti melalui RT, RW ataupun Karang Taruna untuk turut serta dibina dan mensosialisasikan serta terlibat dalam pencegahan dini Karhutla secara berkala serta secara berkesinambungan memberikan edukasi berkaitan dengan lingkungan dan hutan.
Apabila seluruh komponen bangsa ini bersatu dan juga hingga unsur yang terkecil sekalipun mendapat perhatian yang intens dari pemerintah, maka penulis dapat menyimpulkan, kebiasaan masyarakat yang membuka lahan dengan cara sengaja membakar lahan dapat diatasi.
Disamping itu perlunya juga memetakan dan mendetilkan lokasi titik-titik rawan lahan gambut yang rentan terbakar akibat kemarau dan kekeringan serta langkah-langkah mitigasi dengan reaksi cepat tanggap sesegera mungkin melakukan tindakan penanggulangan.
Inilah kiranya yang menjadi segenap harapan masyarakat menyikapi persoalan Karhutla ini, semoga saja setelah berlatar dari pengalaman pengalaman yang telah dilalui, kedepan mengenai persoalan Karhutla ini dapat dituntaskan.
Hanya berbagi.
Ditulis diantara kesaksian, kesedihan dan keprihatinan karena matinya flora dan fauna hutan diiringi hirupan udara kabut asap yang menyesakkan serta aroma tubuh berbau arang dampak Karhutla.