Pada prinsipnya sebenarnya bentuk kritikan itu malahan sangat diperlukan sebagai bahan introspeksi, kritikan sebenarnya bisa dipoles dengan bahasa yang santun tanpa menggunakan, bahasa hinaan.
Kritikan bagi presiden, pihak pemerintah ataupun pihak berwenang lainnya sangat bermanfaat untuk member saran ataupun pendapat berkaitan dengan kinreja.
Oleh karena itu, bila Undang undang mengenai pasal penghinaan Presiden diberlakukan, maka bangsa ini nantinya mesti harus selektif dan hati-hati dalam menyampaikan bentuk kritikan terhadap Presiden.
Jadi, jangan sampai kritikan tersebut bablas menjadi sebuah cercaan atau ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden, karena nantinya dapat berujung pada petaka dan harus berhubungan dengan hukum. Waspadalah, Waspadalah.
Semoga Bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H