Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi dan "Surat Cintanya" Pada Para Jomblo?

14 September 2019   22:58 Diperbarui: 14 September 2019   23:31 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya niat Jokowi dan pemerintah ini sangat baik dan pastinya akan sangat didukung oleh berbagai kalangan, namun batasan usia 19 tahun dianggap terlalu berat sebagai syarat siap nikah.

Seyogyanya bila dibatasi dengan batasan usia 18 tahun itu lebih ideal, sehingga pasangan calon pengantin tidak terlalu lama harus menunggu sampai usia 19 tahun.

Ambil contoh saja misalkan ada calon pengantin pria usia 25 tahun yang akan memepersunting wanita yang usianya 16 atau 17 tahun, terpaksa harus menunggu satu atau dua tahun lagi, padahal diantara kedua belah pihak baik keluarga dan calon pengantin sudah sepakat untuk membina keluarga dan rumah tangga.

Meskipun hanya contoh kecil saja, tapi setidaknya itu adalah hak asasi manusia, karena didalam setiap agama juga tidak ada yang memperdebatkan mengenai usia menikah bahkan tidak pernah ada gejolak mengenai batasan usia menikah sampai saat ini.

Pada umunya masing masing agama mempunyai hukum tersendiri mengenai batasan usia menikah dan boleh dicek bagaimana hukum yang berlaku tentang usia menikah menurut agama yang ada, tapi kenapa malah pemerintah harus membuat batasan.

Apa solusinya terkait batasan usia ini?

Yah, seyogyanya harus diambil jalan tengahnya untuk menyikapi bagaimana baiknya mengenai batasan usia menikah ini. Pemerintah bisa mempertimbangkan batasan usia cukup 18 tahun saja untuk syarat siap menikah.

Memang cukup beralasan juga bila pemerintah menetapkan usia menikah adalah upaya yang baik dan efektif untuk mencegah masalah pasca pernikahan seperti meningkatnya perceraian dan masalah lainnya.

Namun yang jadi persoalan adalah bahwasanya batasan usia menikah ini tidak menjadi perdebatan dalam hukum agama, jadi inilah yang harus menjadi pertimbangan.

Pemerintah boleh saja membuat dan mengubah undang undang pernikahan, akan tetapi juga harus memperhatikan dan mempertimbangan masalah hak asasi manusia.

Oleh karena itu dalam hal ini sebenarnya Jokowi dan pemerintah mesti hati hati juga dalam mengambil keputusan, agar tidap dicap otoriter atau semena mena dan terkesan terlalu over protektif serta over akting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun