Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi dan "Surat Cintanya" Pada Para Jomblo?

14 September 2019   22:58 Diperbarui: 14 September 2019   23:31 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pernikahan | Dokumen gambar milik Kompas.com

Satu lagi kebijakan Jokowi yang rencananya akan merevisi Undang undang pernikahan akan segera bergulir dan diterapkan kepada publik. 

Usulan tersebut telah disampaikannya melalui surat resminya kepada DPR untuk segera menuangkannya menjadi Undang Undang yang sah.

Kebijakan tersebut intinya terkait dengan pembatasan usia nikah baik pria maupun wanita yang akan dibatasi menjadi 19 tahun untuk syarat siap nikah.

Tentunya rencana pembatasan syarat siap nikah dengan usia 19 tahun ternyata berdampak juga pada reaksi berbagai kalangan. Ada yang mendukungnya dan ada yang menentangnya.

Dalam hal ini yang mendukung tentu saja adalah pihak pemerintah yang menilai dan mendapati berbagai kasus dan dampak buruk akibat banyaknya pernikahan usia dini yang menyebabkan tingginya angka perceraian dan juga tentang rentannya kematian ibu dan bayi.

Ini karena batasan usia 16 tahun dianggap sebagai pernikahan dini oleh pemerintah dan menjadi penyebab maraknya dan meningkatnya perceraian dan kesehatan ibu dan anak saat dalam perjalanannya pasca menikah.

Disamping itu rencana ini bagaikan petir di siang bolong bagi para jomblowan dan jomblowati yang sudah siap melangsungkan bahtera mahligai rumah tangga meskipun usianya sudah 16 tahun. Terkait hal ini surat resmi Jokowi kepada DPR seolah bagai menjadi "Surat Cintanya" (dalam artian tanda kutip) Jokowi pada para Jomblo

Bahkan sempat ada kabar adanya calon pasangan pengantin yang sudah berencana akan menikah harus tertunda akibat rencana pemerintah tersebut.

Memang disatu sisi pembatasan usia siap menikah menjadi 19 tahun ini dapat memberikan sinyal positif dalam mengentaskan berbagai polemik akibat pernikahan usia dini, dan dapat meminimalisir resiko kematian ibu dan bayi pasca menikah.

Namun disatu sisi ini juga berkaitan dengan hak asasi manusia, karena masalah menikah juga merupakan hak preogratif setiap manusia didunia ini. Batasan usia 19 tahun untuk siap menikah dianggap terlalu mengada ada dan mengebiri hak asasi manusia.

Pada umumnya usia ideal untuk menikah itu adalah 17 sampai 18 tahun, dan inipun banyak diterapkan dinegara negara lainnya. Cukup kasihan juga bila pasangan yang sudah siap menikah harus menunggu satu atau dua tahun lagi untuk menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun