Untuk apa dibatasi, masa sih dalam rangka kerja sesuai tugas pokoknya dalam sadap menyadap kok pake dibatasi segala yang namanya penyadapan itukan bersifat tertutup dan rahasia lalu mau dibatasi, terus harus lapor dulu sama dewan pengawas, jadi ribet dan berbelit karena birokrasi yang bertambah panjang. Katanya reformasi birokrasi lagi di jalankan, loh kok malah berbelit? yah lucu dong kalau begitu, targetnya bisa dikasih tau dong, bisa hilang dong barang bukti terus kabur wah wah? masyarakat itu kritis loh dan bisa berpikir jauh kedepan loh?
Lantas dengan hal ini masalah penyelidikan dan penyidikan serta penyitaan juga jadi makin tambah berbelit, ruang geraknya semakin dibatasi, apalagi peran petugasnya semakin dikotak-kotakan sedemikian rupa, yah jadi akan semakin susah menguak kasus para koruptor dong jadinya? Pokoknya kasus korupsi makin jadi ruwet urusannya bahkan kedepan bila kasus melewati tenggat waktu dalam pemrosesannya maka kasus tersebut dianggap gugur dan dihilangkan, sungguh terlalu?
Kemudian semakin dipeparah lagi bagaimana kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN juga dikebiri. Pelaporan LHKPN kedepan akan dilakukan di masing-masing instansi saja, sehingga hal ini akan mempersulit melihat kenyataan data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan pihak-pihak Penyelenggara Negara dan akan menimbulkan bentuk-bentuk dan benih-benih rekayasa dan konspirasi lainnya dalam pelaporan LHKPN bayangkan saja dalam hal ini posisi KPK hanya berwenang melakukan koordinasi dan supervisi saja, sekuat apa posisi supervisi saja, bisa apa kalau hanya begitu saja?
Jadi, patut saja dikatakan KPK kedepan akan jadi Impoten atau mandul, tidak ada lagi taringnya dan bakal hanya jadi si meong ompong yang hanyak duduk manis jadi peliharaan saja bila memang Presiden Jokowi setuju dan meneken terkait Pimpinan KPK yang akan menjabat dan UU no 30 tahun 2002 direvisi sesuai rencana.
Seyogyanya dalam hal ini Presiden Jokowi harus tegas menolak segala perubahan Undang undang tersebut dan menganulir kandidat pimpinan KPK yang buta akan wawasan terkait KPK, seperti pemberantasan korupsi, KUHAP, Konvensi PBB Antirkorupsi (UNCAC), hingga kejahatan korupsi.
Katanya tujuan SDM Unggul Indonesia Maju sedang di gembar-gemborkan, seharusnya kalau berlatar tujuan tersebut hal ini bisa menjadi pertimbangan dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia menginginkan KPK tidak impoten.
KPK yang merupakan lembaga antirasuah jangan sampai jadi (rausah) atau tidak usah, saat ada kasus korupsi (rausahlah uduk urusane) atau tidak usahlah bukan urusannya.
Undang Undang no 30 tahun 2002 tidak perlu direvisi, kalaupun mau direvisi seharusnya direvisi menjadi semakin kuat dan tegas lagi, bukannya malah dilemahkan.
Terkait hal ini semua ada ditangan Presiden Jokowi semoga saja beliau dapat melihat dengan bijaksana dengan mempertimbangkan dan mengedepankan kepentingan seluruh rakyat Indonesia ini. Demi majunya NKRI yang kita cintai bersama ini.
Hanya berbagi.
Sigit.