Komisi Pemberantasan Korupsi yang notabene menjadi Lembaga pemberantasan berbagai tindak kejahatan korupsi dan sejenisnya di periode Presiden RI Jokowi terancam jadi macan ompong atau malah istilahnya jadi si meong manis peliharaan saja. Bahkan boleh dikatakan jadi Impoten dan lebih parah lagi akan memasuki batas usia MPP atau Mati Pelan Pelan.
Apalagi diantara 10 kandidat bakal calon pimpinan KPK ini banyak yang dalam kondisi buta, atau maksudnya kebanyakan dari para kandidat tidak menguasai materi terkait KPK, seperti pemberantasan korupsi, KUHAP, Konvensi PBB Antirkorupsi (UNCAC), hingga kejahatan korupsi.
Ditambah lagi dengan rencana Dewan Perwakilan Rakyat yang akan mereivisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK bahkan rencana revisi tersebut dibahas oleh DPR melalui rapat secara tertutup dari ruang publik.
Namun akhirnya sebagaimanapun ditutup-tutupi sekalipun rencana yang bisa dibilang pengebirian wewenang KPK tersebut terkuak dan tercium juga dan beredar luas di jagat dunia maya dan juga secara nyata kepada warganegara Indonesia.
Kontan saja terkuaknya rencana revisi UU tersebut kepada dunia menjadi pertentangan berbagai kalangan masyarakat di Indonesia, dan hampir seluruhnya menolak tegas terkait rencana revisi UU KPK tersebut.
Dan yang lebih lucu lagi sepertinya banyak dagelan dan lawak yang tak lucu selucu komedi dipertontonkan kepada khalayak ramai, terkait revisi itu, terjadi saling tuding, pro dan kontra diantara pihak-pihak yang saling bersikukuh dan berseteru dengan bantahannya masing-masing.
Dan dalam hal ini yang menjadi tersorot utamanya adalah Presiden Jokowi, karena bola panas ada ditangan beliau, nasib KPK kedepan nantinya seperti apa tergantung Jokowi. Maka andai kata 10 orang tersebut resmi diangkat menjadi para pemimpin KPK dan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK diteken oleh Jokowi, maka dapat diduga dan diprediksi KPK kedepan statusnya akan menjadi seperti mati segan hidup tak mau bahkan dalam urusan tugas pokoknya menjadi tidak produktif dan mandul atau menjadi Impoten.
Kalau KPK istilahnya jadi Impoten bagaimana bisa memberantas Korupsi, sementara personal yang ada didalamnya banyak yang tidak berlatar belakang hukum dan wewenangnya dikebiri hampir habis, lalu untuk apa ada KPK?apa cuma sebagai pajangan sajakah?atau sekedar prememory belaka daripada tidak ada?
Masyarakat sangat layak mempertanyakannya, karena ini kaitannya dengan masa depan KPK dan hukum yang berlaku di negeri ini, stigma hukum tajam kebawah dan tumpul keatas bisa jadi akan semakin nyata terjadi di bumi pertiwi ini. Publikpun bereaksi keras dan beropini bahwa KPK saat ini seperti menjadi alat tunggangan penguasa untuk melanggengkan kekuasaan saja.
pemerintahan, bisa jadi dalam penanganan kasus korupsi kedepan akan terjadi keberpihakan dan konspirasi didalam tubuh KPK nantinya.
Bayangkan saja, Independensi KPK sangat  terancam ini karena KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan sangat beresiko terhadap independensi dalam menangani kasus korupsi di instansiPenyadapan akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas dan dewan pengawas tersebut dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya, kok dibatasi? Kok ada dewan pengawas, urgensinya apa? DPR juga yang memilih, ngapain DPR ngatur-ngatur memilih dewan pengawas?