Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik "Pabrik Susu" yang Terjadi antara Aura Kasih dan Yan Widjaya

25 Agustus 2019   10:46 Diperbarui: 25 Agustus 2019   11:03 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar twitter Yan Widjaya | Dokumen Liputan6.com


Perilaku body shaming adalah perilaku yang mengejek fisik berupa bentuk, ukuran, dan penampilan seseorang. Perilaku body shaming hingga saat ini masih saja seringkali terjadi baik di dunia nyata bahkan jagat dunia maya.

Padahal terkait perilaku body shaming telah diatur jelas dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang menegaskan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, di mana body shaming termasuk di dalamnya.

Disamping itu juga dikuatkan lagi melalui beberapa payung hukum seperti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah oleh Undang-Undang No 19 Tahun 2016.

Maka dalam hal ini para pelaku body shaming bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun.

Lalu juga bisa dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian hinaan yang dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi melalui transmisi di media sosial dapat  dikenakan Pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Seperti halnya polemik yang terjadi antara Aura Kasih dan Yan Widjaya. Pada kasus ini Artis Aura Kasih sempat tersinggung kepada seorang pria bernama Yan Widjaya yang menyebutkan kalimat naratif dimesia sosial dengan konotatif negatif yaitu "Pabrik Susu" kepada Aura Kasih.

Seperti di kutip dari instastory Aura Kasih yang menuliskan, "Atas nama seorang ibu, pejuang ASI dan mewakili banyak perempuan di Indonesia, menghimbau bapak untuk bisa menahan mata, jiwa dan akhlak dalam bertutur di sosial media. Anda orang pintar membolak balikan kata, tapi vibrasi niat anda terasa di kami semua sebagai pelecehan terhadap kaum perempuan tidak hanya saya," tulis Aura Kasih.

Aura Kasih | Dokumen Pribadi
Aura Kasih | Dokumen Pribadi
Melalui Konfirmasi kepada publik Yan Widjaya mengaku bercanda dan sebenarnya hanya ingin memuji Aura Kasih dan juga menyatakan menyadari apa yang dituliskannya mengenai "Pabrik Susu" pada Aura Kasih adalah kesalahannya dan meminta maaf kepada Aura kasih akan kekhilafannya.

Seperti diketahui Yan Widjaya mengaku sebagai seorang wartawan film dan pengamat film Indonesia. Pria kelahiran Purwokerto, Jawa Tengah, 7 Mei 1951 yang juga merupakan lulusan SMA St. Joseph di Solo dan pada tahun 1974 dan sempat terlibat dalam beberapa film layar lebar sampai terakhit tahun 2019, telah 12 film yang dibintanginya.

Tangkapan layar twitter Yan Widjaya | Dokumen Liputan6.com
Tangkapan layar twitter Yan Widjaya | Dokumen Liputan6.com
Pada Kasus ini Aura Kasih Sampai mengancam akan mem-Polisi-kan Yan Widjaya karena telah menyakiti perasaan para wanita ibu menyusui yang sedang berjuang memberikan ASI kepada sang bayi buah hati kesayangan.

Terkait hal ini, Yan Widjaya siap menghadapi tuntutan Aura kasih jika permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum meskipun berharap permasalahan ini bisa diakhiri dengan jalan damai.

Kalau melihat penjabaran yang sudah penulis sampaikan maka jelaslah sudah Yan Widjaya telah melanggar UU ITE, dan sejatinya dapat diproses secara hukum. Meskipun kenyataannya ada permintaan maaf dari Yan Widjaya.

Namun kalau melihat beberapa kasus sebelumnya seperti ada beberapa oknum pelaku yang pernah menghina presiden Jokowi seharusnya Yan Widjaya juga mesti tetap mendapat proses hukum.

Apalagi yang dilakukan oleh Yan Widjaya itu dilakukan di depan orang banyak atau lini masa media sosial sehingga menjadi viral dan juga menyinggung dan menghina secara fisik wanita lain pada umumnya (istri sayapun sependapat dengan aura kasih dan merasa tersinggung pada Yan Widjaya).

Dalam hal ini yang diharapkan jangan sampai  tidak menganggap perbuatan ini merugikan pihak lain dan para pelakunya menganggap seolah-olah wajar mengomentari citra tubuh orang lain tanpa memikirkan perasaan mereka lalu setelah orang merasa terhina langsung buru buru minta maaf.

Pasalnya dampak yang ditimbulkan dari perilaku body shaming pada korban dapat memberikan dampak yang serius, ini karena korban hinaan fisik dapat mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental dan bahkan bisa berkelanjutan dan mengarah pada tingkat depresi.

Korban hinaan fisik dapat menjadi depresi sebab merasa fisiknya tidak sesuai standar penampilan yang dianut masyarakat umum. Karena ejekan dan hinaan yang didapat,membuat korban berusaha sebisa mungkin mencapai standar yang dimaksud namun akan terpuruk jika tidak berhasil.

Sehingga berkaitan dengan berbagai perasaan negatif tersebut mengarahkan korbannya untuk membenci diri sendiri dan kurang percaya diri terhadap apa yang telah mereka miliki.

Ketika orang merasa buruk tentang diri mereka sendiri, maka kesehatan fisik dan mental mereka bisa terganggu dan dapat membawanya pada masalah pola makan seperti anoreksia.

Sampai akhirnya menederita depresi dan terjadilah gangguan kondisi emosi sedih dan muram serta terkait gejala-gejala kognitif, fisik, dan interpersonal.

Oleh karena itu dengan melihat berbagai dampak negatif yang ditimbulkan pada korban body shaming atau hinaan fisik serta dengan adanya dasar hukum yang telah jelas.

Maka siapapun yang melakukan body shaming  agar dapatnya ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku meskipun nantinya ada kondisi antara pelaku dan korban berdamai secara kekeluargaan.

Akan Tetapi, melalui adanya proses hukum dan ancaman pidana serta payung hukum yang telah berlaku tentunya akan sedikit banyak dapat memberikan rambu rambu bagi pelaku body shaming agar tidak melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuka hati.

Foto spesial saya bersama Aura Kasih beberapa waktu silam he he he | Dokprilaaah..
Foto spesial saya bersama Aura Kasih beberapa waktu silam he he he | Dokprilaaah..
Hanya berbagi.

Sigit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun