Karena mengenai jabatan setingkat menteri bukan hanya lintas kabupaten/kota, tapi lintas provinsi sehingga posisi jabatan menteri adalah bersifat nasional pelaksana kekuasaan pemerintahan yang negarawan.
Sehingga dibutuhkan kematangan dalam bertindak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya dan juga dituntut menjadi seorang negarawan yang sarat akan pengalaman dan pengabdian.
Pejabat menteri juga harus memiliki pengetahuan tentang tata negara Indonesia, nasionalis, profesional dan mengetahui banyak tentang aset-aset kekayaan bangsa Indonesia maupun paham secara detil mengenai wawasan Nusantara Indonesia.
Oleh karena itu, berkaitan dengan ini maka, Jokowi juga harus benar-benar tepat jika menempatkan menteri muda dalam kisaran usia 20-25 tahun.
Boleh saja Jokowi menempatkan Tsamara Amany Alatas menjadi Menteri Muda kalangan milenial di Kabinet Kerjanya asalkan benar-benar memenuhi syarat dan pertimbangan yang benar benar matang.
Namun semua ini adalah hak preogratif Jokowi, yang pastinya beliau sudah benar-benar mengetahui, mengukur, menilai dan menimbang secara matang dalam menempatkan menterinya khususnya dari kalangan milenial.
Apapun keputusannya mengenai susunan Kabinet Kerjanya harus didukung, pastinya apa yang sudah digodoknya itu merupakan visi misi untuk mewujudkan Indonesia agar lebih maju dan lebih baik lagi kedepan, baik secara nasional maupun internasional.
Semoga bermanfaat.
Sigit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H