Maka sesuai Pasal 176 Ayat 4 UU Pilkada, hal ini dapat di tolerir karena tidak memenuhi ketentuan adanya penggantian, dan boleh ditetapkan untuk tidak ada lagi pemilihan untuk mencari pengganti pak Mukmin sebagai Wagub. Namun dalam hal ini posisi lowong jabatan Wagub DKI wajib untuk segera diisi.
Oleh karena itu, berlatar belakang dari ini semua, agar tidak menciderai Amanat Undang undang dan masyarakat, serta mengeliminir dan mencegah berbagai opini yang kurang etis dan elok maka segeralah dalam hal ini pihak-pihak terkait yang berwenang untuk memproses dan mengangkat Wagub DKI yang baru.
Dan pada akhirnya pak Anies Baswedan tidak jomblo/sendiri lagi dalam menjalankan amanah tugasnya dan dapat menjawab kegusaran dan kegalauan masyarakat DKI Jakarta akan siapa Wagubnya sehingga cita-cita demi kemajuan yang lebih baik lagi DKI Jakarta dapat terwujud.
Hanya berbagi.
Sigit.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI