Mendambakan program siaran yang sehat dan berkualitas sebenarnya sudah termaktub jelas dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yaitu Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. (Bisa dibuka dan didownload di Web KPI) Namun prakteknya masih saja sering dilanggar oleh lembaga penyiaran baik Televisi dan Radio di Indonesia ini.
Faktanya masih terjadi sanksi kepada program acara yang disiarkan tersebut oleh KPI, karena terindikasi melanggar ketentuan P3SPS, bahkan sanksi tersebut sampai mengakibatkan program acara tersebut ditutup.
Pada dasarnya program siaran yang sehat dan berkualitas  tersebut bergantung pada profesionalisme dan kredibilitas lembaga penyiaran itu sendiri, bagaimana mengemasnya, apakah hanya bertujuan komersial belaka, mengejar rating dan oplah pendapatan iklan, dan keuntungan lainnya, ataukah mengesampingkan adab siaran yang benar sesuai aturan.
Padahal sejatinya lembaga penyiaran itu selalu dekat dengan publik dan bertanggung jawab atas dampak dari konten siaran yang disiarkan dan ditayangkan. Dan yang menjadi Ironi, seolah aturan yang sudah dikeluarkan itu sepertinya hanya memang untuk dilanggar.
Seringkali kita melihat fakta di lapangan, sebuah lembaga penyiaran harus mengeluarkan hak jawabnya dan siaran persnya untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas pelanggaran program siaran yang telah disiarkan. Namun masih saja terjadi pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
Dalam hal penyiaran yang sehat dan berkualitas, para lembaga penyiaran harus konsisten mentaati aturan yang sudah ditetapkan, karena mereka ini mengemban amanah Undang undang penyiaran, yang pastinya UU tersebut berpatokan kepada UUD 45 dan Pancasila.
Selain itu seyogyanya pemerintah harusnya semakin mempertegas lagi Hukum yang mengatur tentang pers secara keseluruhan, agar kedepan para pers Media yang sudah seringkali melanggar aturan harus ditindak sesuai prosedur.
Sampai saat inipun rencana rancangan Undang undang penyiaran yang terbaru yang digodok beberapa waktu lalu, belum ada kejelasan kapan diterbitkan, ini juga menjadi tanda tanya besar, mengapa harus tertunda.
Undang-undang penyiaran yang terbaru nanti sebenarnya diharapkan semakin memperkuat UU penyiaran no 32 tahun 2012, dan mempertegas aturan-aturan yang berlaku. Namun kenyataannya hingga kini belum diketuk palu untuk memberlakukan UU penyiaran yang baru tersebut.
Kesadaran yang tinggi dari lembaga penyiaran sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim siaran yang sehat. Semoga ke depan siaran sehat yang di idam-idamkan dan didambakan akan terwujud demi kemajuan dan masa depan bangsa Indonesia yang kita cintai bersama ini.