Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tiga "Bumbu" Bagir Manan, Efeknya Sampai Brisbane

11 Maret 2019   20:08 Diperbarui: 9 Juli 2019   18:52 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosok Bagir Manan di komuniti Media layaknya seperti ayah kandung saja, karena beliau inilah yang berjasa melegitimasi kebebasan Pers dalam ranah hukum, selain itu Bagir Manan juga begitu getol menyuarakan statemen-statemen berkaitan dengan kebebasan Pers.

Kredibilitasnya secara personal bisa di katakan sudah Khatam di bidang hukum, Bagir Manan putera kelahiran Lampung Utara, 6 Oktober 1941 kurang lebih 78 tahun silam ini, memiliki rekam jejak yang sangat bombastis, yaitu pernah menjadi Ketua Mahkamah Agung RI,masih aktif sebegai Guru Besar Bidang Hukum dan Ketata Negaraan Unpad Bandung, pernah aktif sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia, terakhir terlihat menjadi Panelis pada Debat Capres di pertengahan Januari 2019.

Beliau adalah Lulusan Master of Comparative Law, Southern Methodist University Law School Dallas, Texas, USA dan pernah mendapat Award Distinguished Alumni Award” dari Southern Methodist University Dedman School Of Law, Texas, USA.

Sosok dengan segudang gelarnya yaitu Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL, menjadi sangat disegani dan diperhitungkan di kancah Pers, Hukum, dan Politik Indonesia.

Beberapa Statemen yang digaungkannya menjadi tonggak sejarah kebebasan Pers inilah diantaranya 3 Statemen beliau yang melegenda itu,

"Kita sudah bertekad bahwa kebebasan pers merupakan salah satu unsur absolut dalam kehidupan Demokrasi kita, ini prinsip yang harus disadari oleh semua orang termasuk hakim."

"Pers yang bebas bukan hanya instrumen Demokrasi, tetapi sekaligus sebagai penjaga Demokrasi, jangan sampai tangan Hakim ikut berlumuran memasung kebebasan Pers yang akan mematikan Demokrasi."

"Putusan pidana yang di jatuhkan pada Pers diterapkan denda sebagai ganti rugi, bukan hukuman badan, apalagi sampai menutup perusahaan pers."(Bagir Manan)

Tiga Statemen tersebut layaknya penyedap rasa yang mak nyusss,,, terhadap Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara Pers di Indonesia, dan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2008 yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2008 yang mencerminkan tentang arti dan kedudukan Pers sebagai tempat kepada semua pihak untuk menyampaikan aspirasi.

Bermula dari inilah pamor Pers Indonesia lambat laun mulai besinar cerah, dan dua tahun berselang setelah SE Mahkamah Agung berjalan, di sebuah Benua, atas prakarsa Unesco di deklarasikanlah sebuah kesepakatan yang menyejukan Pers dunia tepatnya pada tanggal 3 Mei 2010 di Brisbane Australia yang menandai sebuah momen monumental bagi Pers bahwa "Jurnalisme yang transparan, kredibel, relevan dan dapat dipertanggung jawabkan, untuk Pers dunia dan  akhirnya kesepakatan ini di abadikan menjadi  Deklarasi Brisbarne, inilah yang menjadi semacam pedoman hidup Pers, sehingga momentum 3 Mei yang  bersejarah ini dijadikan penanda sebagai peringatan Hari Pers Dunia.

Di Indonesia sendiri Deklarasi Brisbane semakin menguatkan sentuhan rasa bumbu-bumbu keterbukaan informasi dan kebebasan Pers  yang sudah diracik oleh Begawan Pers Bagir Manan, yang membuat masyarakat kita semakin "Melek Media"(Media literasi), sehingga menjadi selaras dengan payung hukum yang sudah lahir sebelumnya yaitu UU Pers No 40 tahun 1999 dan SE MA No 13 tahun 2008.

Hingga saat ini  di Indonesia Pers memiliki peran yang sangat  penting dalam demokrasi  ini, Pers merupakan alah satu wadah ekspresi dan aspirasi rakyat, tempat komunikasi , dan pengawasan rakyat dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. 

Dan semua itu tentunya secara hakikat negara adalah untuk mewujudkan tercapainya cita-cita Landasan Konstitusional UUD 1945 Pasal 28 tentang HAM(Hak Asasi Manusia).

Bagir Manan layak menjadi Founding Father Pers Indonesia, beliau membuktikan bahwa kebebasan Pers Indonesia lahir dari rahimnya, sehingga tercananglah bahwa kebebasan pers itu absolut sehingga mendukung keberlangsungan penyelenggaraan Demokrasi seutuhnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama ini.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun