Mohon tunggu...
Sigit Widodo
Sigit Widodo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

(Eks?) Daerah Operasi Militer Bernama Indonesia

24 Agustus 2009   08:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:48 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangan pernah berkhayal kisah Cameron Poe dalam film “Con Air” akan terjadi di Indonesia. Tentara dipenjara delapan tahun karena membunuh pemabuk yang menganggu istrinya? Hmm.. Pasti bukan di Indonesia.

Jadi ketika ada seorang presiden yang mempertanyakan, mengapa banyak pihak meributkan penggunaan militer dalam penanganan kasus terorisme, sementara hal itu juga dilakukan di negara-negara yang maju di bidang demokrasi, seharusnya dia sudah bisa mendapatkan jawabannya dengan melihat kondisi riil Indonesia saat ini. Bayangkan bagaimana sebuah institusi dengan anggota-anggota yang tidak tidak bisa dituntut oleh peradilan umum, diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat atas nama hukum.

Sebelum Komando teritorial dibubarkan dan semua tentara diwajibkan tunduk pada hukum sipil, mengembalikan militer sebagai penjaga keamanan jelas bukan tindakan yang bijaksana.

Indonesia selama Orde Baru adalah daerah operasi militer yang maha besar. Sebelas tahun reformasi masih belum berhasil menyentuh hal ini. Setiap hari kita masih menyaksikan kendaraan-kendaraan berpelat militer menyerobot jalus busway, lampu merah, dan pelanggaran-pelanggaran lalu-lintas lainnya. Setiap hari kita masih melihat tentara-tentara menjadi herder pengusaha. Setiap hari kita melihat masih berbagai tindak kejahatan direduksi oleh rekan satu matra menjadi pelanggaran indisipliner.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun