Mohon tunggu...
sigit pitoyo
sigit pitoyo Mohon Tunggu... -

civic education and law (UNY)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pascareformasi

21 Mei 2014   17:02 Diperbarui: 4 April 2017   18:16 11400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pascareformasi

Doktrin tentang hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universala sebagai landasan moral, politik, dan hukum dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, dalam paham negara hukum, yang mana juga telah tersurat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”. Mengenai jaminan perlindungan hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechtsstaat. Bahkan, dalam perkembangan untuk jangka panjang, jaminan-jaminan hak asasi manusia itu harus tercantum dengan tegas dalam undang-undang dasar atau konstitusi tertulis negara demokrsasi konstitusional dan dianggap suatu materi yang dianggap penting dalam konstitusi.

Sebelum adanya perubahan di dalam UUD 1945 terdapat tujuh butir ketentuan yang juga tidak seluruhnya dapat disebut sebagai jaminan konstitusional hak asasi manusia. Tujuh butir (pasal-pasal) yang dapat dinisbatkan dengan pengertian hak asasi manusia itu adalah pertama, pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua, pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ketiga, pasal 28 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Keempat, pasal 29 Ayat (2) yang berbunya, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kelima, pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Keenam, pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Ketujuh, pasal 34 yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.

Namun, jika diperhatikan dengan sungguh-sungguh sebenarnya hanya satu ketentuan saja yang memang benar-benar memberikan jaminan konstitusional atas hak asasi manusia, yaitu terdapat pada pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Sementara itu, pasal-pasal yang sama sekali bukanlah rumusan tentang hak asasi manusia atau human rights, melainkan hanya ketentuan mengenai hak warga negara atau the citizens rights atau dapat juga disebut the citizens constitutional rights. Hak konstitusional warga negara hanya berlaku bagi orang yang berstatus warga negara, sedangkan orang asing tidak dijamin. Satu-satunya ketentuan yang berlaku bagi tiap-tiap penduduk, tanpa membeda-bedakan status kewarganegaraannya adalah pasal 29 Ayat (2). Selain itu, ketentuan pasal 28 dapat dikaitkan dengan memang terkait dengan hak asasi manusia, akan tetapi pasal 28 UUD 1945 belum memberikan jaminan konstitusional secara langsung dan tegas mengenai adanya keadaan berserikat dan berkumpul, serta kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan bagi tiap orang, pasal 28 hanya menentukan bahwa hal ikhwal mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan itu masih akan diatur lebih lanjut dan jaminan mengenai hal itu masih akan ditetapkan dengan undang-undang. Sementara itu, lima ketentuan lainnya, yaitu pasal 27 Ayat (1) dan (2), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34 semuanya berkenaan dengan hak konstitusional warga negara Republik Indonesia, yang tidak berlaku bagi warga negara asing. Oleh sebab itu, pasal 29 ayat (2) dapat dikatakan bahwa yang sesungguhnya berkaitan dengan ketentuan hak asasi manusia.

Sekarang setelah adanya perubahan kedua UUD 1945 pada 2000, mengenai hak asasi manusia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Materi yang semula hanya berisi tujuh butir ketentuan mengenai jaminan konstitusional hak asasi manusia, sekarang telah bertambah secara sangat signifikasi. Adanya ketentuan baru, setelah adanya amandemen yang kedua pada tahun 2000, UUD 1945 termuat dalam pasal 28A sampai sampai dengan pasal 28J, ditambah beberapa ketentuan lainnya yang tersebar dalam beberapa pasal. Oleh karena itu, perumusan tentang hak-hak asasi manusia dalam konstitusi Republik Indonesia dapat dikatakan sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945 sebagai salah satu undang-undang dasar yang paling lengkap memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

Pasal-pasal tentang hak asasi manusia itu sendiri, terutama yang termuat dalam UUD 1945 pasal 28A sampai dengan pasal 28J, pada kokoknya berasal dari perumusan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian isinya menjadi materi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Oleh karena itu, untuk memahami konsepsi tentang hak asasi manusia itu secara lengkap dan historis, ketiga instrumen hukum yakni UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dapat dilihat dalam satu konstitusi. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia itu berasal dari berbagai konvensi internasional dan deklarasi universal tentang hak asasi manusia serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.

Dengan maksud dan tujuan yang baik, maka eksistensi suatu pengatur (hukum) untuk memperoleh suatu keadilan yang memang benar-benar adil. Oleh karena itu, terbentuknya segala peraturan mengenai hak-hak asasi manusia sangat memberi kesempatan untuk mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun