Pelaksanaan pengembangan disiplin positif dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila tersebut berbarengan dengan kegiatan PIMDA NYAWAH yang selenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan berkolaborasi dengan jajaran MUSPIDA berlangsung sejak 11 Oktober Tahun 2023. Pada 24 Januari 2024 PIMDA NYAWAH sudah memasuki episode 10.Â
Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi serta kolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, dilaksanakan melalui daring serta luring, dan diikuti oleh seluruh jenjang sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, termasuk diantaranya SMPN Satu Atap Cibulan. Kepala Sekolah, guru, staf Tata Usaha dan seluruh murid-murid SMPN Satu Atap Cibulan mengikuti rangkaian kegiatan tersebut melalui zoom.Â
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Bapak U. Kusmana, S.Sos., M.Si memberikan pengarahan agar supaya setiap satuan pendidikan di lingkungan Kabupaten Kuningan membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Selain kegiatan PIMDA NYAWAH, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan juga mengadakan program Gerakan Membangun Kebersamaan yang Agamis dan Harmonis atau disebut juga dengan "Gerbang Berkah". Kepala Sekolah, rekan-rekan guru, komite sekolah, murid, hingga orang tua/wali sangat mendukung serta mengapresiasi program-program yang diluncurkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Saat ini pada awal semester genap tahun pelajaran 2023-2024, saya baru saja menyelesaikan pelatihan mandiri yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar. Topiknya sangat menarik, yaitu tentang Program Roots Indonesia. Program Roots Indonesia adalah program pencegahan perundungan di satuan pendidikan yang mengedepankan partisipasi peserta didik sebagai agen perubahan. Program ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dalam regulasi tersebut mengatur setiap satuan pendidikan untuk membuat program pencegahan kekerasan yang berprinsip pada perlindungan hak pendidikan anak, anti kekerasan, non diskriminasi, partisipasi, serta kepentingan terbaik bagi anak. Setelah saya mempelajari topik ini, saya termotivasi untuk menjadi fasilitator Program Roots Indonesia dan dapat mengaplikasikannya di sekolah.
Tips dari saya untuk pembaca khususnya bapak/ibu guru, apabila timbul masalah yang terjadi dalam lingkungan sekolah, segera identifikasi kemudian cari solusinya, jadikan permasalahan sebagai dasar penyusunan strategi pembelajaran yang berpihak pada murid. Kolaborasi antar seluruh warga sekolah termasuk pelibatan pihak lain yang terkait sangat penting, karena dari kerjasama itulah dapat muncul beragam ide untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di sekolah.Â
Saran atau informasi yang didapatkan dari warga sekolah dapat menjadi sumbangan pemikiran yang berharga demi peningkatan mutu dan layanan pendidikan di sekolah. Tips lainnya yaitu tetaplah menjadi guru pembelajar dan rajin-rajinlah mengikuti pelatihan mandiri yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar, karena didalamnya terdapat topik-topik yang sesuai dengan kebutuhan guru, salah satunya adalah topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H