Saat ini, persaingan ekonomi antar negara berkembang pesat dan menimbulkan berbagai dinamika global. Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan langkah strategis untuk menjaga kestabilan dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Proteksionisme muncul sebagai suatu strategi yang diterapkan oleh pemerintah untuk melindungi perekonomian di Indonesia. Lantas, darimana proteksionisme ini berasal serta menjadi salah satu langkah strategis yang diambil oleh Indonesia dalam melindungi perekonomiannya?
Proteksionisme sebagai Wujud Konsep MerkantilismeÂ
Merkantilisme adalah suatu sistem politik yang berkembang di Eropa pada abad ke-16 hingga ke-18. Sistem ini meyakini bahwa kekayaan suatu negara diukur oleh seberapa besar cadangan emas dan peraknya.Â
Selain itu, merkantilisme menganggap bahwa negara memiliki peran utama dalam mengendalikan perekonomian dan memprioritaskan surplus dalam neraca perdagangan. Konsep ini mendukung kebijakan ekonomi politik di mana negara terlibat secara langsung dalam mengatur kegiatan ekonomi, seperti pengaturan perdagangan, penetapan harga, dan kontrol terhadap sektor industri.
Selanjutnya, proteksionisme hadir sebagai realisasi konsep merkantilisme yang melibatkan serangkaian kebijakan demi melindungi perekonomian di suatu negara. Dalam kerangka merkantilisme, proteksionisme muncul sebagai sebuah strategi yang digunakan untuk memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi persaingan yang berasal dari luar negeri. Proteksionisme ini biasanya disusun dalam bentuk tarif impor tinggi atau subsidi untuk industri dalam negeri.
Proteksionisme di IndonesiaÂ
Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif terlibat dalam perdagangan internasional. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kerja sama internasional yang dilakukan oleh Indonesia dengan berbagai negara di dunia. Kerja sama tersebut di antaranya Joint Economic and Trade Committee (JETCO), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA), dan masih banyak lagi.Â
Tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan aliran perdagangan dan investasi sambil mengurangi hambatan akses pasar. Oleh karena itu, kita dapat melihat bahwa Indonesia termasuk dalam kategori negara yang melihat peluang dalam konteks pasar bebas.
Namun, konsep merkantilisme masih dapat dilihat melalui kebijakan proteksionisme yang diambil oleh Indonesia. Sebagai negara yang menganut sistem ekonomi di mana negara memegang kekuasaan atas kekayaan alam dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, pemerintah memiliki wewenang untuk mengintervensi langsung kebijakan ekonomi di negaranya.