Kasus tersebut terungkap karena seorang netizen di sosial media X memposting mengenai joki Kerjainplis tersebut hingga bisa menjadi sebuah PT. Setelah itu, banyak yang mempertanyakan mengenai legalitas jasa joki tersebut sampai bisa menggunakan jasa promosi influencer. Proses pendirian usaha mungkin terlihat sulit, tetapi semuanya menjadi lebih mudah dengan bantuan.
Lantas, apakah jasa joki ini sebenarnya sah secara hukum?
Diskusi mengenai praktik joki tugas memanas di jagat media sosial X dalam beberapa waktu terakhir. Pembahasan ini mencuat ke permukaan setelah influencer pendidikan, Abigail Muria, mengangkat isu ini ke publik.
 Sejumlah besar pengguna media sosial mengecam keras praktik joki tugas, terutama para mahasiswa yang memanfaatkan jasa ini. Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kecurangan yang serius dan merusak integritas akademis.Â
Mahasiswa yang tidak mengerjakan tugasnya sendiri dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai proses pembelajaran. Kritik pedas juga ditujukan kepada institusi pendidikan yang dianggap gagal dalam memberikan pengawasan yang efektif sehingga praktik ini dapat berkembang subur.Â
Fenomena joki tugas memang semakin mengkhawatirkan. Munculnya platform-platform seperti Kerjainplis yang beroperasi secara profesional menunjukkan bahwa bisnis ini telah berkembang menjadi industri yang cukup besar. Banyak mahasiswa yang menggunakan jasa joki tugas karena mereka percaya bahwa praktik ini membantu mencapai nilai yang diinginkan.Â
Mahasiswa juga menggunakan metode ini agar ia tidak stress akan banyak tugas di setiap mata pelajaran kuliah. Lantas, mengapa praktik kecurangan seperti ini semakin marak dan dianggap normal oleh sebagian orang?
Sumber : https://theconversation.com/penggunaan-joki-tugas-kesalahan-yang-dinormalisasi-235899
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H