Mohon tunggu...
Sifa Pelu
Sifa Pelu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang memiliki ketertarikan akan berbagai hal.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Perundungan di Indonesia: Bagaimana Seharusnya Peran Instansi Pendidikan?

26 Juni 2024   21:19 Diperbarui: 26 Juni 2024   21:24 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut website itjen.kemendikbud.go.id, perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, maupun sosial yang dapat terjadi di dunia nyata maupun dunia maya, yang dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Perundungan atau yang kerap disebut sebagai bullying telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia dengan jumlah kasus yang tidak sedikit. Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam kurun waktu 9 tahun, dari 2011 sampai 2019, sudah tercatat sekitar 2473 pengaduan kasus perundungan, baik di instansi pendidikan maupun sosial media. Dilansir dari PISA (Program Penilaian Pelajar Internasional) tahun 2018, ada sekitar 41% pelajar berusia 15 tahun pernah mengalami perundungan setidaknya beberapa kali dalam satu bulan. 

Perundungan sendiri dapat terjadi secara langsung melalui kontak fisik, juga pada media sosial. Sayangnya, di Instansi pendidikan seperti sekolah-sekolah baik negeri maupun berbasis agama, kasus perundungan ini tidak dapat terelakkan keberadaannya. Pelakunya bisa muncul dari berbagai kalangan, baik sesama siswa, guru, maupun orang-orang sekitar. Pelaku sering kali mengucapkan kata-kata yang dapat mempengaruhi perilaku korban dan/atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yang tidak menutup kemungkinan dapat menjadi cikal bakal terjadinya kekerasan seksual. Lalu, apa upaya yang seharusnya dilakukan oleh instansi pendidikan sebagai salah satu sumber utama pembentukan karakter pribadi para anak bangsa? 

Baru-baru ini, pemerintah melalui kemendikbud melakukan pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan) dan Satgas (Satuan Tugas) yang dibentuk melalui lingkungan pendidikan sebagai badan yang mengelola pelaporan, pencegahan, maupun perlindungan pada korban kekerasan di lingkungan pendidikan. Pembentukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 46 tahun 2023 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bagaimana hak-hak para warga satuan pendidikan untuk mendapat pencegahan dan perlindungan dari kekerasan, salah satunya termasuk perundungan. 

Satuan Tugas (Satgas) merupakan tim yang dibentuk pada tingkat kabupaten, kota, atau provinsi dalam mengoordinasikan berbagai upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Dalam implementasinya, tim akan dibentuk pada unsur utama, yakni perwakilan dinas pendidikan, perwakilan dinas perlindungan anak, perwakilan dinas sosial, dan organisasi yang terkait dengan anak. Sedangkan TPPK akan mengurus terkait sosialisasi, pelaporan, dan berbagai penyelesaian lain terkait dengan korban dan pelaku kekerasan. Pembentukan sistem ini juga disinyalir sebagai bentuk dari menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua. 

Sistem yang dibentuk harus dijalankan dengan baik, agar mencapai lingkungan pendidikan yang diharapkan semua pihak. Oleh karena itu, perlu adanya kontribusi dari seluruh warga sekolah maupun yang berhubungan dengan para warga sekolah, seperti siswa, guru, keluarga, bahkan masyarakat sekitar sekolah maupun warga sekolah. Kasus perundungan seharusnya dikaji lebih dalam lagi dan dipaparkan kepada masyarakat serta warga sekolah. Di samping itu, perlu adanya langkah nyata dalam segala perbuatan untuk dapat menjadi acuan dalam meningkatkan nilai moralitas pada warga sekolah, terutama para siswa. Pengimplementasian ini dapat dilakukan melalui pemasukan materi dalam kurikulum sekolah yang mencakup juga tugas observasi/tindakan tertentu di sekolah dan di rumah, peningkatan fasilitas sekolah melalui pemerintah agar dapat menjangkau segala tempat yang memungkinkan terjadinya kasus perundungan, peningkatan kapasitas guru dan pengurus sekolah akan kasus perundungan, dan juga tentunya pendampingan terhadap orang tua murid juga murid itu sendiri terkait kasus perundungan. Tidak hanya itu, masyarakat sebagai salah satu aspek penting dalam perkembangan moralitas anak juga perlu mendapat pendampingan. Hal ini dapat melengkapi sistem yang sudah dibentuk dalam penyediaan pelaporan, pencegahan, dan perlindungan pada kekerasan, terkhususnya perundungan. 

Pendidikan di Indonesia nyatanya masih memiliki berbagai problematika yang masih sulit ditemukan titik terangnya. Melalui berbagai upaya kolektif, baik dari pemerintah, warga sekolah, maupun masyarakat yang mendambakan kondisi pendidikan yang inklusif, aman, dan nyaman, maka keadaan ideal itu sangatlah mungkin untuk tercapai. Akhir kata, pendidikan ideal tidak akan dapat diraih tanpa adanya kerja sama kolektif antara pemerintah dan masyarakatnya. 

Referensi

Romanti. (2024). Perlindungan Anak dari Perundungan: Kebijakan, Sanksi, dan Dampaknya dalam Berbagai Lingkungan. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Diakses pada 26 Juni 2024 dari laman https://itjen.kemdikbud.go.id/web/perlindungan-anak-dari-perundungan-kebijakan-sanksi-dan-dampaknya-dalam-berbagai-lingkungan/ 

KPAI. (2020). Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diakses pada 26 Juni 2024 dari laman https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai 

Kemendikbud. (2019). Pendidikan di Indonesia Belajar dari Hasil PISA 2018. Programme for International Student Assessment. Diakses pada 26 Juni 2024 dari laman https://repositori.kemdikbud.go.id/16742/1/Laporan%20Nasional%20PISA%202018%20Indonesia.pdf 

Kemendikbud. (2024). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Diakses pada 26 Juni 2024 dari laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/ 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun