Mereka harus memiliki kemampuan yang tinggi sebagai sumber daya utama dan kepribadian yang luhur untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik.Â
Dalam melaksanakan tugas, mereka harus berpegang teguh pada prinsip ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya.Â
Salah satu syarat profesi guru adalah harus memiliki kode etik yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan profesinya.Pada dasarnya,tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.Â
Kode etik profesi merupakan norma-norma yang harus dipindah kan oleh anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika.
31Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, dan organisasi atau asosiasi profesi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H