PENYANDANG PROFESI GURU SEBAGAI INSAN YANG LAYAK DITIRU
Guru (digugu lan ditiru)
Menurut orang jawa guru berarti digugu dan ditiru apakah maksud terseut, bahwa guru adalah seorang yang dapat mengajarkan hal aru pada murid atau peserta didik disuatu lemaga tertentu.Â
Etika guru harus aik dan dapat mengajarkan hal baik maka dari itu diadakan kode etik guru agar dapat dipelajari oleh seorang pendidik tersebut. Disini kita membahas terlebih dahulu pengertian pendidikan merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
Pendidikan dapat mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi kognitif, afektif, maupun psikomotor. Masalah yang dihadapi dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan sangat kompleks, banyak faktor yang harus dipertimbangkan karena pengaruhnya pada kehidupan manusia tidak dapat diabaikan, yang jelas disadari bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kualitas Sumberdaya manusia suatu bangsa.
 Menurut Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.Â
Dari pengertian tersebut dapatlah dimengerti bahwa pendidikan merupakan suatu usaha atau aktivitas untuk membentuk manusia-manusia yangcerdas dalam berbagai aspeknya baik intelektual, sosial, emosional maupun spiritual, trampil serta berkepribadian dan dapat berprilaku dengan dihiasi akhlak mulia.Â
Ini berarti bahwa dengan pendidikan diharapkan dapat terwujud suatu kualitas manusia yang baik dalam seluruh dimensinya, baik dimensi intelektual, emosional, maupun spiritual yang nantinya mampu mengisi kehidupannya secara produktif bagi kepentingan dirinya dan masyarakat.
Dan selanjutnya kita memahas kode etik seorang guru atau pendidik. Etika Profesi Guru Pendidikan Agama Islam, Kode Etik GuruGuru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi.Â
Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru selalu menampilkan performansinya secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan jalur pendidikan formal, baik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.Â