Sebagian ulama ada yang menambahkan rukun yang kelima, yaitu adanya saksi. Namun keberadaan saksi ini dianggap sebagai yang tidak mutlak sehingga boleh ada dan boleh tidak ada tergantung kepada kemaslahatan akad.
   Â
  Daftar Pustaka:
https://pengusahamuslim.com/73-hukum-jual-beli-jual-beli-yang-diharamkan.html
https://konsultanhukum.web.id/
Syekh Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi, Manhaju al-Thullab, Kediri: Pesantren Petuk, tt: 192!)
Syekh Zakaria al-Anshory, Fathu al-Wahb 'bi Syarhi Manhaji al-Thullb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 192)
Syekh Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi, Manhaju al-Thullab, Kediri: Pesantren Petuk, tt: 192!)
Syekh Zakaria al-Anshory, Fathu al-Wahb 'bi Syarhi Manhaji al-Thullb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 192)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H