Sebagian ulama ada yang menambahkan rukun yang kelima, yaitu adanya saksi. Namun keberadaan saksi ini dianggap sebagai yang tidak mutlak sehingga boleh ada dan boleh tidak ada tergantung kepada kemaslahatan akad.
   Â
  Daftar Pustaka:
https://pengusahamuslim.com/73-hukum-jual-beli-jual-beli-yang-diharamkan.html
https://konsultanhukum.web.id/
Syekh Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi, Manhaju al-Thullab, Kediri: Pesantren Petuk, tt: 192!)
Syekh Zakaria al-Anshory, Fathu al-Wahb 'bi Syarhi Manhaji al-Thullb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 192)
Syekh Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi, Manhaju al-Thullab, Kediri: Pesantren Petuk, tt: 192!)
Syekh Zakaria al-Anshory, Fathu al-Wahb 'bi Syarhi Manhaji al-Thullb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 192)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI