Mohon tunggu...
Sifak UlQulub
Sifak UlQulub Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Menjual Barang yang Digadaikan

19 Maret 2019   01:03 Diperbarui: 19 Maret 2019   01:47 1206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

        Sebagian ulama ada yang menambahkan rukun yang kelima, yaitu adanya saksi. Namun keberadaan saksi ini dianggap sebagai yang tidak mutlak sehingga boleh ada dan boleh tidak ada tergantung kepada kemaslahatan akad.

       
   Daftar Pustaka:
https://pengusahamuslim.com/73-hukum-jual-beli-jual-beli-yang-diharamkan.html
https://konsultanhukum.web.id/
Syekh Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi, Manhaju al-Thullab, Kediri: Pesantren Petuk, tt: 192!)
Syekh Zakaria al-Anshory, Fathu al-Wahb 'bi Syarhi Manhaji al-Thullb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 192)
Syekh Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi, Manhaju al-Thullab, Kediri: Pesantren Petuk, tt: 192!)
Syekh Zakaria al-Anshory, Fathu al-Wahb 'bi Syarhi Manhaji al-Thullb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 192)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun