Asal dari jual beli adalah mubah, kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya. Jual beli diklasifikasikan dalam banyak macam, melalui sudut pandang yang berbeda-beda. Dilihat dari jenis barang yang dijadikan perjanjian, jual beli terbagi menjadi beberapa macam: Jual beli bebas, yakni menukar barang dengan uang.Â
Money Changer, yakni menukar uang dengan uang. Serta barter, yakni menukar barang dengan barang. Tapi di artikel ini saya akan membahas '' Hukum Menjual Barang Yang di Gadaikan " menurut hukum  islam dan hukum yang berlaku di negara kita ( Indonesia).
- Yang pertama hukum menjual yang digadaikan menurut hukum di Indonesia
Menjual barang jaminan tanpa izin kreditur tidak dibenarkan oleh hukum, kecuali ada izin dari debitur atau kedua belah pihak telah sepakat sebelumnya.
Menjual barang jaminan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985, yang kaidah hukumnya berbunyi:
"penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan"
Dasar Hukum:
*Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
*Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985
[1] Pasal 1156 KUHPerdata: "Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya."
[2] Pasal 1155 KUHPerdata: "Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.Â
Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu."
- Yang kedua hukum menjual yang digadaikan menurut hukum Islam
 Sebagaimana Syekh Zakaria al-Anshary mendefinisikan sebagai berikut:
Artinya: "Secara syara', (gadai adalah) menjadikan barang/harta sebagai kepercayaan akan dilunasinya utang dengannya ketika ditemui adanya udzur dalam pelunasan.Berdasarkan definisi ini, maka syarat dari gadai adalah sama dengan syarat barang dalam jual beli.
Dengan demikian maka rukun gadai juga menjadi mirip dengan rukun jual beli, yaitu:
1. Adanya orang yang berakad ('qid), yang terdiri atas rhin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pegadaian)
2. Adanya barang yang digadaikan (marhn) berupa harta
3. Besaran uang yang dipinjamkan dan masa jatuh tempo (marhn bih)
4. Adanya shighat atau lafadh gadai.