Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja, yang merupakan basis doktrin murji'ah. Muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang di perlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib. Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Penggagas teori ini menceritakan bahwa 20 tahun setelah meninggalnya Muawiyah, pada tahun 680, dunia islam dikoyak oleh pertikaian sipil, yaitu Al-Mukhtar membawa paham Syi'ah ke Kufah dari tahun 685-687. Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah.Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra.Kelompok kontra yang akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu khawarij.Mereka memandang bahwa tahkim bertentangan dengan Al-Qur'an, dalam pengertian, tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir, sama seperti perbuatan dosa besar lain, seperti zina, riba, membunuh tanpa alasan yang benar durhaka kepada orang tua, serta memfitnah wanita baik-baik. Pendapat ini ditentang sekelompok sahabat yang kemudian di sebut murji'ah. Yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah. [2]
Daftar pustaka
1.http://wardahcheche.blogspot.com/2014/01/aliran-murjiah.html
2.Abdul Rozak, Rohison Anwar, Ilmu Kalam,Cet. III, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012),hlm.68-70
3. http://kingilmu.blogspot.com/2015/09/sejarah-murjiah-ajaran-pokok-murjiah.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H