Mohon tunggu...
Sielavit Anggelina Virga N
Sielavit Anggelina Virga N Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Marilah kemari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harun Masiku: Dimana... Akan Ku Cari?

15 Juni 2024   00:04 Diperbarui: 15 Juni 2024   00:08 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harun Masiku berurusan dengan hukum lantaran diduga menyuap eks komisioner KPK Wahyu Setiawan agar meloloskannya sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas. Nazaruddin Kiemas merupakan caleg PDIP dari dapil Sumatera Selatan I. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di dapil itu, karena Nazaruddin Kiemas meninggal KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil I Sumatera Selatan, sedangkan perolehan suara Harun Masiku berada di posisi keenam.

Namun, Rapat Pleno Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin.  PDIP sempat mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky karena Harun Masiku tidak memenuhi syarat menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Harun Masiku dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Saeful Bahri diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar KPU dapat mengubah keputusannya. Dalam perkara suap menyuap ini, KPK menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan dan menetapkan 4 orang tersangka.  Mereka yang dijadikan tersangka ialah eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

Namun, Harun Masiku lolos dalam operasi senyap itu dan langsung hilang bak ditelan bumi.

Pelarian Harun Masiku Hingga Diisukan Meninggal

Pada tanggal 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan. Hingga pada tanggal 30 Juli 2021, namanya terdapat pada daftar buronan dunia dan masuk red notice Polisi Internasional (Interpol).

Empat tahun silam, pada Januari 2020 KPK sempat hampir menangkap Harun Masiku. KPK mendeteksi Harun Masiku berada di Jakarta sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun upaya penangkapan tidak berjalan lancar karena tim penindakan KPK dihalang-halangi anggota kepolisian yang berjaga di PTIK. Bahkan, petugas KPK ditahan polisi dan disuruh melakukan tes urin.

Pada 2020 yang lalu, sebuah rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta memperlihatkan Harun Masiku tiba di Indonesia. Namun, setelah itu tidak terlacak lagi. Kemenkum HAM serta KPK juga sempat mengatakan Harun Masiku berada di Singapura sehari sebelum operasi tangkap tangan.  Tetapi, Harun diperkirakan sudah kembali ke Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM awalnya sempat membantah, tetapi mereka akhirnya mengakui Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia.  Imigrasi menyangkal terjadi kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun Masiku tak terlacak.

Pada bulan Agustus 2021 lalu, KPK sempat mengklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.  Namun, KPK belum bisa menangkap Harun Masiku lantaran terkendala pandemi virus corona.

Pada 2021 lalu juga, Harun Masiku pernah digosipkan telah meninggal dunia karena dibunuh. Informasi itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat berbincang dengan jurnalis senior Karni Ilyas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun