Setelah verifikasi administrasi, KPU Republik Indonesia dengan pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 mengumumkan hasil verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, sebanyak 18 partai politik yang lulus verifikasi administrasi, dan selanjutnya siap mengikuti tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan  keanggotaan.
Dari 18 Partai Politik yang lulus mengikuti verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hanya 9 partai politik, oleh karena Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 disebutkan partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara partai yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2022 tersebut, Sembilana (9) Partai Politik Partai yang lulus mengikuti verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonessia (Perindo), Paertai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Umat.
Berdasarkan program dan jadwal kegiatan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dimulai pada hari Selasa 15 Oktober 2022 dan berakhir pada 4 November 2022. Namun, dari tahapan verifikasi kepengurusan dan keanggotan terdapat beberapa catatan yang terjadi dilapangan, yang ditulis  berdasarkan laporan dari beberapa  pengawas pemilu di kabupaten kota, diantaranya :
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dinilai menyembunyikan data verifikasi faktual kepada pengawas pemilu di kabupaten/kota, seperti halnya data sampel verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota, yang tidak semuanya menyampaikan kepada pengawas pemilu, dengan alasan alasan Surat Edaran dari KPU RI Nomor : 919/PL.01.1-SD/05/2020. Dalam surat dinas KPU tersebut Poin 2 Menjelaskan bahwa : Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) dan pasal 36 undang-undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi, bahwa data sampel keanggotaan partai politik merupakan data pribadi yang bersifat umum yang meliputi, nama lengkap, jenis kelamin dan status perkawinan. KPU sebagai pengendali data pribadi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, sehingga tidak dapat menyampaikan data sampel ke anggotaan partai politik calon peserta pemilu ke Bawaslu.
- Kurang jelasannya Surat Edara KPU Nomor 900/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang penggunaan Kartu Tanda Anggota Digital atau KTA Elektronik, sehingga Implementasinya berbeda dilapangan, dimana oleh verifikator anggota partai politik dinyatakan memenuhi syarat walaupun hanya menujukan KTA nya lewat layar handphon, selain itu anggota partai politik disebut memenuhi syarat juga walaupun KTA nya hanya menujukan lewat prin out selebaran kertas HVS. Padahal pada prinsipnya verifikasi vaktual itu  anggota partai politik menujukan secara langsung bentuk asli atau fisik KTA, bukan lewat layar Handphon, jika begitu caranya sama halnya dengan bukan verfak, karena kalaupun hanya diperlihatkan di layar handpon, sama halnya dengan apa yang verifikator lihat secara langsung di layar computer di akun sipol.
- Kenapa Pleno hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan tidak dilakukan di KPU kabupaten/Kota atau Provinsi tetapi dilakukan oleh KPU RI. Seharusnya sebelum ke KPU RI pleno verifikasi Faktual dilakukan di Kabupaten Kota, dengan alasan karena hasil verifikasinya bersumber dari kabupaten/Kota.
- Untuk Partai Poltik, Pengurus Partai Politik di tingkat bawah dinilai kurang siap menghadapi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, termasuk bagaimana memahami PKPU 4 Tahun 2022, sehingga yang terjadi KPU sering mengeluarkan surat edaranyang yang berkaitan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, yang  dinilai sebagian orang untuk memudahkan partai politik untuk lolos sebagai peserta pamilu tahun 2024.  Salah satu contoh, pengurus partai politik dinilai kurang siap yaitu, ditemukannya banyak pencatutan yang dilakukan partai politik kepada masyarakat sebagai anggota partai politik, selain itu ditemukan keterlambatan pendistribusian KTA oleh Pengurus Partai politik kepada anggota partai politik, karena itu KPU mengeluarkan edaran verifikasi faktual ulang kepada anggota partai politik yang tidak dapat ditemui.
- Benar atau tidak, tetapi beredar di media sosial adanya instruksi dari KPU kepada KPU Daerah, untuk meloloskan partai-partai tertentuh yang pada verfifikasi faktual ke anggotaan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat.