Pada masa pendaftaran Bapaslon, Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Bapaslon maupun partai politik.
Pelanggaran yang terjadi seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah terutama penyelenggara teknis KPU dengan tidak terkecuali revisi PKPU 10 Tahun 2020, apalagi rapat dengar pendapat bersama komisi II pilkada serentak tetap digelar 9 Desember 2020.
Meskipun demikian, dilain sisi bayak kalangan menilai pemerintah dinilai memaksa pilkada tetap digelar walapun mengorbankan keselamat masyarakat. Dugaan pelanggaran yang terjadi di masa pendaftaran bapaslon sebenarnya memperlihatkan bahwa aturan protokol kesehatan covid19 tidak efektif, yang artinya bahwa berpotensi pelanggaran akan lebih besar dan sulit untuk diatur.
Pilkada memang tidak mudah membatasi jumlah masa yang datang. Kalau kita batasi masa atau orang yang hadir berpotensi kampanye tidak efektif artinya masyarakat akan sulit menentukan  pilihan siap yang akan dipilih. Karena pilkada ada masa pandemi covid19 yang berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat, maka berpotensi besar terjadinya penigkatan politik uang.
Kesimpulannya bukan soal revisi PKPU atau penerapan protokol kesehatan yang ketat pada tahapan pilkada, tetapi soal kadaulatan rakyat artinya bahwa keselamatan kesehatan masyarakat sangat penting, daripada tetap melajutkan pilkada dengan resiko yang tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H