Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud hari ini secara serentak akan melakukan pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pengawasan coklit akan berlangsung mulai dari tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Rabu, (15/08/2020)
Tevi C. Wawointana, Kordiv Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga menyampaikan bahwa Bawaslu dalam hal ini Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PKD) akan turun bersama-sama dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan pencocokkan data pemilih di tingkat desa dan kelurahan.
Bawaslu Talaud sudah melakukan bimbingan teknis kepada jajaranya di tingkat Kecamatan, terutama pengawas Kelurahan dan Desa untuk melakukan pengawasan coklit. Pengawasan coklit dengan memperhatian beberapa hal.
1. Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan covid19
2. Pastikan PPDP menemui secara langsung Pemilih untuk melakukan pencocokkan data pemilih
3. Mencoret Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih
4. Mencatat pemilih baru yang memenuhi syarat di (A.A-KWK dan A.B KWK) karena belum terdaftar pada data pemilih atau A-KWK)
5. Memperbaiki data pemilih yang tidak sesui dengan KTP atau KK
6. Mencatat setiap Pemilih hanya 1 kali di TPS yang sama atau berbeda
7. Apabila sudah didata pastikan rumahnya sudah tertempel stiker coklit
Di sela-sela kunjungan untuk melihat secara langsung proses coklit di  kelurahan Melonguane Barat Kecamatan Melonguane, Tevi berharap kegiatan coklit berjalan dengan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H