Pengertian UUS adalah unit kerja dari kantor kerja pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan uaha.
Pengertian BPRS atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam hal pembayaran.
Bank penkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas.(ATM,inkaso/penagihan wesel ke nasabah , SDB, transfer dana, jual beli surat berharga, dll) jadi hanya utk simpan pinjam saja.
Beberapa syarat yang harus dipenui untuk mendirikan BPRS antara lain :
- WNI atau badan hukum Indonesia
- Pemilik bukan termasuk orang tercela (DOT)
- Dimiliki dua pihak atau lebih
- Modal yang harus disetor sekuarang kurang nya Rp 2.000.000.000 untuk wilayah ibukota,Jakarta raya dan kabupaten tangerang,bogor,bekasi,dan karawang.dan 1.000.000.000 untuk pendirian BPRS diluar wilayah ibukota provinsi disebut pada  butir 1.dan Rp 500.000.000 untuk pendirian BPRS diluar wilayah yang disebutkan pada butir 1 dan 2.
- Dan harus mendapat izin dari pihak bank direksi Indonesia.
Dalam pasal 16 UU No.10 th 1998 menetapkan persyaratan dan tata cara pendirian bank konvensional dan BPR syariah ditetapkan oleh BI.BPR yang melakukan aktivitas usahanya secara umum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha seperti prinsip syariah.
Sebelumnya terima kasih sudah membaca artikel yang pertama kali saya tulis ini,mohon maaf jika tulisan saya ini masih banyak kesalahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H