Indonesia adalah negara Hukum. Hukum di Indonesia diatur dalam Peraturan Perundangan. Dimana semua lapisan masyarakatnya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Semua perkara pasti ada aturan hukumnya. Namun tidak semua orang di Indonesia pandai dalam ilmu perhukuman. Karena pada dasarnya, ilmu tentang hukum tidak diajarkan di sekolah pada umunya. Dan harus masuk kuliah jurusan hukum untuk bisa belajar dan ahli dalam hukum.
Lalu bagaimana jika ada orang awam yang tidak paham masalah hukum, lalu terjerat kasus hukum? Maka Orang tersebut harus menyewa jasa dari Law Firm atau Firma Hukum. Tujuannya adalah agar orang tersebut mendapat keadilan dimata hukum. Karena orang yang terjerat kasus hukum, belum tentu orang itu bersalah, atau belum tentu Orang tersebut adalah pelakunya.Â
Untuk itu Firma hukum dibutuhkan dan sangat penting peranannya. Lalu Apa itu firma hukum? Bagi yang belum tahu, bisa simak penjelasannya dibawah ini.
Pengertian Umum tentang Law Firm
Ketika menjelaskan lebih detail mengenai istilah kantor hukum, seringkali dikenal juga sebagai firma hukum. Ini merujuk pada kemitraan usaha yang dijalankan oleh lebih dari satu individu di bidang hukum.
Contohnya dapat berupa kantor advokat, firma pengacara, atau lembaga hukum lainnya. Terutama, sebuah firma hukum dapat terdiri dari sejumlah pengacara dengan tujuan memberikan nasihat terkait hak dan tanggung jawab hukum.
Seorang pengacara, sebagai contoh, memiliki tanggung jawab untuk mewakili klien dalam penyelesaian kasus pidana atau perdata. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, firma hukum memiliki kewenangan dan mengeluarkan berbagai dokumen.
Rentang masalah hukum yang dapat diatasi oleh firma hukum melibatkan berbagai aspek di Indonesia. Seperti yang sudah dikenal sebelumnya, sebagai negara hukum, banyak peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, keberadaan pengacara memungkinkan seseorang untuk mencari keadilan melalui pihak ketiga yang dapat dipercayai.
Tidak semua individu di negara ini memiliki pemahaman mendalam tentang hukum, sehingga kehadiran firma hukum menjadi penting. Ini mencegah timbulnya situasi yang dapat merugikan pihak tertentu atau bahkan melibatkan banyak orang.
Setiap daerah atau Kota di Indonesia, pasti memiliki Kantor Hukum atau Firma Hukum tersendiri. Misalnya di Kota Jakarta, dibangunlah Law Firm Jakarta, untuk membantu orang-orang yang terkena masalah hukum di Jakarta.
2Â Jenis Law Firm